AJI Palu Terbitkan Surat Edaran Panduan Liputan, Tujuh Potensi Pelanggaran Kode Etik di Pilkada 2024

  • Whatsapp
Ketua AJI Palu Yardin Hasan. Foto: Istimewa

Palu, PaluEkspres.com – Sulawesi Tengah sedang melakukan hajatan besar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pilkada akan dilakukan di sebagian besar Provinsi Sulawesi Tengah. Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota akan dilakukan pada 27 November 2024.

“Berhubung banyaknya anggota AJI Palu yang terlibat dalam liputan Pilkada dan adanya laporan lisan tentang perilaku jurnalis dengan  berbagai potensi pelanggaran kode etik jurnalistik, maka AJI Palu merasa penting untuk mengeluarkan surat edaran untuk dipedomani,” kata Ketua AJI Palu, Yardin Hasan melalui rilis yang diterima media ini, Ahad (1/9/2024).

Bacaan Lainnya

Ada pun potensi pelanggaran kode etik antara lain berupa:

  1. suap
  2. bekerja untuk kepentingan para kandidat.
  3. Intervensi pemilik media yang berafiliasi dengan kepentingan politik
  4. Menjadi penulis rilis kandidat
  5. Ikut berfoto atau menggunakan atribut dukungan
  6. Menjadi tim media, dan tidak bisa kritis terhadap kandidat
  7. Hal-hal lain yang mencederai independensi

Potensi pelanggaran kode etik jurnalistik ini akan merugikan publik karena berita yang dihasilkan tidak akan akurat. Atau dalam kasus pilkada, contohnya, menutupi keburukan kandidat atau sebaliknya membuat citra positif kandidat.

Jurnalis tidak bisa berdalih, bahwa dukungan secara TERBUKA yang diberikan kepada kandidat sebagai hak pribadi. Jurnalis sebagai profesi di dalamnya melekat amanat publik untuk menyampaikan berita terpercaya, bukan berita yang bermuatan pada kepentingan kandidat tertentu.

“Dukungan jurnalis terhadap kandidat tertentu cukup disalurkan secara bebas dan rahasia di TPS pada pemungutan suara nanti,” ujarnya.

Karena itu AJI Palu mengingatkan agar mematuhi kode etik dan kode perilaku dalam meliput Pilkada serentak 2024. Ini dimaksudkan agar  produk jurnalistik yang dihasilkan anggota AJI dapat bermanfaat bagi publik dan demokrasi di Sulawesi Tengah sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers.  

“Sebagai panduan, setiap setiap jurnalis memerhatikan poin-poin panduan terlampir  dalam rilis ini,” tegasnya. (bid/paluekspres)

Pos terkait