KPU Parigi Moutog Gelar Jalan Sehat Sosialisasikan Pilkada 2024

  • Whatsapp
Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana saat melepas peserta jalan santai Pilkada 2024, Ahad (29/9/2024). Foto - Aswadin/Palu Ekspres).

Parigi Moutong, PaluEskpres.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar jalan sehat dan senam bersama, pada Ahad (29/9/2024).

Kegiatan dalam rangka menyambut dan menyosialisasikan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tanggal 27 November 2024.

Bacaan Lainnya

“Jadi tagline kita ini adalah, jalan santai menuju Pilkada sehat 2024,” kata Divisi Sosialisasi dan Pendidikan dan Partisipasi Masyarakat, KPU Parimo, Maskar ditemui usai kegiatan jalan santai di Parigi Ahad.

Ia berharap, melalui kegiatan jalan santai ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pilkada Parigi Moutong tahun 2024.

“Kami berharap, tingkat partisipasi masyarakat pemilih bisa mencapai 88 persen sesuai dengan target kami,” ucapnya.

Menurut data KPU Parigi Moutong, sesuai jumlah peserta yang mengambil kupon undian, sekitar 2 ribu orang lebih ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Tahapan Pilkada 2024 saat ini menurutnya, telah memasuki masa kampanye yang dimulai pada 25 September hingga 24 November atau tiga hari sebelum pemungutan suara.

“Sebagai penyelenggara teknis, kami mengajak masyarakat wajib pilih berpartisipasi dalam pilkada dengan hadir menyalurkan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November mendatang,” kata Maskar.

Ia juga mengimbau masyarakat cerdas menjadi pemilih, salah satunya menghindari praktik politik uang atau money politik. Karena praktik tersebut merupakan pelanggaran tindak pidana.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga mengajak pemilih menjaga kondusifitas di lingkungan masing-masing, termasuk tidak ikut menjadi golongan putih (golput).

Berdasarkan Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk memilih kandidat tertentu dipidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, denda paling sedikit Rp200 juta serta paling banyak Rp1 miliar.

“Jadi partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pesta demokrasi ini sangat dibutuhkan,” ujarnya.(asw/paluekspres)

Pos terkait