“Tersangka yang buat LPj, mengerjakan pengadaan mobiler dan belum dibuatkan berita acara serah terimanya,” tuturnya.
Dengan begitu, JS diduga melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Yang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2021, tentang perubahan Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 68 KUHP.
“Dalam kasus ini, kami juga melakukan penyitaan yang akan kami ungkapkan dalam persidangan nantinya,” ujarnya. (asw/paluekspres)