Kejari Parigi Moutong Tahan Kepala SMP Negeri 1 Parigi Tersangka Korupsi Rehabilitasi Sekolah

  • Whatsapp
Kepala SMPN 1 Parigi, JS saat ditahan dan langsung dibawa ke Lapas Kelas III Parigi, Kamis (3/10/2024). Foto - Istimewa.

“Tersangka yang buat LPj, mengerjakan pengadaan mobiler dan belum dibuatkan berita acara serah terimanya,” tuturnya.

Dengan begitu, JS diduga melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

Yang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2021, tentang perubahan Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 68 KUHP.

“Dalam kasus ini, kami juga melakukan penyitaan yang akan kami ungkapkan dalam persidangan nantinya,” ujarnya. (asw/paluekspres)

Pos terkait