KPU Parimo Sebut Akan Kaji Hasil Putusan PTTUN Soal Amrullah-Ibrahim

  • Whatsapp
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Kabupaten Parigi Moutong, Daiman Hidayat. Foto: Aswadin

Parigi Moutong, PaluEkspres.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) sebut akan mengkaji hasil putusan pasca Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar, Sulawesi Selatan, mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), yang tidak memenuhi syarat.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Daiman Hidayat mengatakan, akan mengkaji hasil putusan pasangan calon kepala.daerah Amrullah-Ibrahim.

Bacaan Lainnya

Daiman Hidayat mengatakan, adanya salinan putusan tersebut, pihaknya akan mempelajari terkait putusan tersebut.

“Setelah dipelajari kita akan menggelar rapat, untuk tindak lanjutnya seperti apa,” kata Daiman saat dihubungi di Parigi, Senin (28/10/2024).

Ketika ditanyakan, terkait berapa lama kajian yang akan dilakukan, pihaknya mengaku secepatnya diselesaikan, dan tinggal menunggu informasi dari Ketua KPU, kapan akan dilakukan rapat bersama.

Menurutnya, setelah melakukan kajian, KPU akan menggelar pleno soal putusan pasangan calon Bupati Parigi Moutong, Amrullah-Ibrahim.

“Harus diplenokan, karena disitu yang akan menentukan seperti apa sikap KPU berdasarkan hasil putusan tersebut,” ujarnya. (asw/paluekspres)

Pos terkait