PTTUN Kabulkan Gugatan Paslon Amrullah-Ibrahim

  • Whatsapp
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, Amrullah-Ibrahim saat konferensi pers bersama sejumlah wartawan. Senin (28/10/2024). Foto - Aswadin/Palu Ekspres).

Parigi Moutong, PaluEkspres.com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar, Sulawesi Selatan mengabulkan seluruhnya gugatan dari pasangan calon Bupati Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Amrullah-Ibrahim yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU qqsetempat.

“Alhamdulilah, semua putusan dikabulkan dan sudah beredar, dan semua yang terlibat dalam proses hukum ini saya ucapkan terima kasih,” kata Amrullah kepada sejumlah awak media di Parigi, Senin (28/10/2024).

Bacaan Lainnya

Ketika ditanya soal apa langkah selanjutnya setelah gugatanya di kabulkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, ia mengatakan akan menyesuaikan dengan tahapan yang sudah dijadwalkan oleh KPU.

“Dan saya harus ikut debat ke dua nantinya. Untuk saya sendiri sebulan itu, waktu yang cukup banyak untuk saya menang,” ujarnya.

Sementara, calon Wakil Bupati, Ibrahim Hafid mendesak KPU untuk segera menetapkan pihaknya sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah Parigi Moutong.

“Intinya, putusan dari PTTUN wajib hukumnya dijalankan oleh KPU, dan tidak boleh menundanya. Karena waktu semakin mepet sehingga KPU sesegera mungkin menindaklanjuti perintah PTTUN,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, ia juga berpesan kepada seluruh simpatisan dan pendukungnya untuk mengabarkan kepada tetangga, dan masyarakat lainya bahwa pasangan Amrullah-Ibrahim lolos dan mengikuti Pilkada tahun 2024.

“Dan Insya Allah pada debat publik ke dua nantinya, kita akan medengarkan gagasan-gagasan penting yang disampaikan pasangan Amrullah-Ibrahim, ketika KPU memberikan kesempatan pada kita,” ujarnya.(asw/paluekspres)

Pos terkait