Parigi Moutong,PaluEkspres.com – Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), M. Nizar Rahmatu-Ardi Kadir melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Bawaslu setempat, Senin (25/11/2024).
Laporan tersebut terkait dugaan keterlibatan Kepala Desa (Kades) dalam mendukung salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati di daerah itu.
“Kades yang kami laporkan terdiri dari 2 Kades di Kecamatan Toribulu, 1 Kades Kecamatan Tinombo Selatan dan 1 Kades Kecamatan Taopa,” ungkap Kuasa Hukum, Sumitro pada konferensi Pers di Parigi, Senin.
Sumitro menegaskan, larangan keterlibatan Kades dalam mendukung paslon pada pemilihan kepala daerah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.
Sehingga, atas dasar tersebut pihaknya telah menyerahkan bukti dugaan keterlibatan Kades agar dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Telah kami serahkan bukti-bukti dugaan keterlibatan Kades seperti, video, foto dan screenshot percakapan via whatsApp,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut, agar tidak mencederai proses demokrasi di Kabupaten Parigi Moutong.
Sementara, salah satu tim pemenangan pasangan M. Nizar – Ardi Kadir dengan tagline BERSINAR, Idrus mengingatkan agar Kepala Desa memberikan keleluasaan terhadap warganya untuk menentukan siapa yang mereka pilih saat voting day nantinya,” kata dia.(asw)






