BPJS Ketenagakerjaaan Siapkan Rp 64 Triliun untuk Biayai Perumahan

  • Whatsapp

PALU ESKPRES, JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan mendukung program sejuta rumah dalam bentuk Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi pekerja.

MLT Pembiayaan Perumahan dikembangkan BPJS Ketenagakerjaan ini diperuntukkan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti seluruh program, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Pensiun.

Bacaan Lainnya

Khusus bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal, pekerja bisa mendapatkan program MLT Pembiayaan Perumahan ini dengan syarat mengikuti tiga program, yaitu JHT, JKK, dan JKm.

“Sesuai ketentuan yang ada kita diperbolehkan investasi sampai Rp 64,2 triliun di sektor perumahan. Saat ini, kita sudah siapkan alokasi dana Rp 5 triliun sampai Juni 2017. Nanti kita evaluasi penyerapannya bagaimana,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto sesaat sebelum peluncuran Prototype Platform Kartu Indonesia 1 di Jakarta, Jumat malam (31/3).

Agus menjelaskan, terdapat 3 (tiga) jenis mekanisme pembiayaan MLT, yaitu melalui Perbankan, Manajer Investasi, dan Emiten. Pembiayaan melalui perbankan sudah digaungkan sebelumnya, yaitu Kredit Pinjaman Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi perumahan (PRP) dan Kredit Konstruksi bagi developer perumahan.

“Program ini bertujuan untuk membantu pekerja meningkatkan kesejahteraan mereka melalui pemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi seluruh pekerja, sekaligus juga sebagai bentuk sinergi dalam mendukung program sejuta rumah,” terangnya.

“Program ini berjalan dengan memanfaatkan pengelolaan dana JHT,” tambahnya.

Pembiayaan perumahan menggunakan dana kelolaan JHT ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pasal 37A.

Di dalam PP tersebut dinyatakan Pengembangan dana JHT pada instrumen investasi dapat digunakan mendukung program penyediaan perumahan bagi peserta paling banyak sebesar 30 persen dari total dana kelolaan JHT.

“Saat ini total dana yang kami kelola untuk JHT mencapai Rp 214 triliun, 30 persennya setara dengan Rp 64,2 triliun yang kami tujukan pembiayaan perumahan sebagai salah satu instrumen investasi kami,” kata Agus.

Pos terkait