Ini Daftar Koperasi Yang Menjalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan

  • Whatsapp
OJK. Foto: Istimewa

Jakarta, PaluEkspres.comOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menteri Koperasi RI melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, telah menyampaikan daftar 21 nama koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK, yaitu sebagai berikut:

Bacaan Lainnya

No.       Nama Koperasi                                   Kota/Kabupaten

  1. Koperasi BPR Arta Kencana                 Madiun​
  2. Koperasi BPR Bank Pasar Patma         Klaten Klaten
  3. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa Lampung Selatan
  4. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi      Tulang Bawang
  5. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo  Cilacap
  6. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat Tasikmalaya
  7.  Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam Ciamis
  8.  Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri Surabaya
  9. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia Probolinggo
  10. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM Mirba Lampung Selatan
  11.   Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera Lampung Selatan
  12.   Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera Tegal
  13.   Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong Jepara
  14. Koperasi Jasa Gadai Rap Maju Malang
  15.   Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa Tulang Bawang
  16.   Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera Kendal
  17. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur  Metro
  18. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gondang  Kendal
  19.   Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mojo Agung Sejahtera Kendal Kendal
  • Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Mertasinga Cilacap
  •   Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur  Kendal

Selanjutnya koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.

Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik. (bid/paluekspres)

Pos terkait