Tiga pelaku, salah satunya Khoirul Umam bertugas menindaklanjuti penjualan tiket setelah dilakukan pembobolan. Penjualan kepada pengguna pesawat domestik dilakukan melalui akun Facebook. Mereka juga menyiapkan tabungan tersendiri untuk menampung uang hasil penjualan tiket tersebut. Hasilnya, 50 persen untuk pembobol dan 50 persen untuk tiga orang yang menjual tiket tersebut. SH yang berperan sebagai eksekutor meretas situs, membobol server maskapai penerbangan. Selanjutnya dihubungkan dengan username agen perjalanan seperti tiket.com.
Dari website tersebut didapat kode booking tiket pesawat. Kegiatan ilegal akses ini sudah dilakukan sejak Oktober 2016. Petugas berhasil menyita tujuh unit HP, tiga buah kartu ATM, dua buah SIM, dua buah KTP, dua unit laptop, serta tabungan dengan saldo sebesar Rp 212 juta. “Ketiga tersangka sudah di Bareskrim, masih dikembangkan lagi di sana,” beber Kapolres Balikpapan, AKBP Jeffri Dian Juniarta.
Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat dengan pasal 46 ayat 1, 2 dan 3 juncto pasal 30 ayat 1, 2 dan 3 dan atau pasal 51 ayat 1 dan 2 juncto pasal 35 dan atau pasal 36 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 363 KUHP dan atau pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Balikpapan hanya dijadikan base operasi mereka. Jadi kami minta untuk para ketua RT bisa lebih turun untuk mendata warganya. Juga menggiatkan wajib lapor agar aktivitas di lingkungannya bisa lebih terpantau,” tandas Kapolres Jeffry.
(ono/pri)