Palu, PaluEkspres.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengedukasi masyarakat, khususnya komunitas Perempuan Peduli Palu, untuk lebih waspada terhadap maraknya tawaran pinjaman online (Pinjol) ilegal yang beredar di media sosial.
“Mengingat kaum ibu-ibu yang sering banyak menjadi korban pinjol. Karena itu kehadiran OJK kali ini sangat membantu masyarakat dalam memahami lebih jauh tentang fungsi dan tungas OJK dan beberapa hal penting terkait OJK, serta mengedukasi akan bahaya atau dampak buruk dari pinjaman online ilegal,” kata Endang Dwi Lestari Mursi, Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sulteng, dalam acara Milad ke-1 Emak-emak HRI yang dikenal sebagai Perempuan Peduli Palu, pada Sabtu (22/2/2025), di Villa Taipa Beach, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap tawaran pinjaman melalui pesan pribadi atau media sosial. Sebelum mengajukan pinjaman, penting untuk memastikan lembaga keuangan tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
“Pada kesempatan ini saya mengajak ibu-ibu untuk lebih waspada terhadap segala bentuk pinjaman online yang ilegal, yang dapat merugikan ibu-ibu apalagi dengan pinjaman yang bunganya sangat tinggi dan tidak wajar. Hal semacam ini perlu dihindari. Makanya harus dicari tahu dulu lembaga peminjam keuangannya apakah legal atau ilegal,” ujarnya .
Ia mengatakan, sebagai informasi bahwa pinjaman online ilegal itu bunga dan denda tidak terbatas, penagihan tidak ada batas waktu dan tidak ada layanan pengaduan. Sehingga terkadang masyarakat terlilit oleh bunga pinjol ilegal.
“Pertemuan ini sangat menarik karena ternyata banyak ibu-ibu yang menjadi korban dari peminjaman online ilegal bahkan ada yang mengaku namanya dicatut untuk mengambil pinjol ilegal. Jadi saya bersyukur kami berkesempatan memberikan edukasi kepada ibu-ibu untuk menambah wawasan agar lebih banyak tahu tentang bahaya pinjaman online ilegal,” ujarnya.
Endang pada kesmepatan tersebut, juga menjelaskan mengenai keberadaan OJK, yaitu sebagai lembaga negara yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan.