ASN Pemprov Wajib Kenakan Tanda Pangkat, Kalau Tidak…

  • Whatsapp
SONY DSC

PALU EKSPRES, PALU – Aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemprov Sulteng kini wajib mengenakan tanda pangkat dan jabatan di pundaknya. Kewajiban itu resmi berlaku  setelah Gubernur Sulteng H Longki Djanggola mencanangkannya Senin (3/4).

Longki dalam amanahnya memimpin upacara bendera menegaskan, ASN baik pejabat maupun staf yang tidak disiplin utamanya soal kerpaihan harus diberikan sangsi tegas. Bahkan melarang apatur untuk bertemu dirinya jika tidak berpakaian rapi.

Bacaan Lainnya

“Yang tidak rapi berpakaian dan tidak menggunakan tanda pangkat dan tanda jabatan jangan ketemu saya,”tegas Longki dalam amanahnya.

Menurutnya pemakaian tanda dan jabatan prinsipnya bukan hanya untuk gagah gagahan melainkan untuk peningkatan disiplin.

“Jadi jangan paksa saya untuk berbuat apa yang tidak anda tidak suka. Kalau pimpinan keras dan tegas terhadap disiplin dan menegakkan aturan jangan saudara bilang dia kejam,” tegasnya lagi.

Karena itu setelah dicanangkan, seluruh ASN lingkup Pemprov Sulteng harus mulai disiplin berpakaian lengkap dengan tanda jabatan itu.

“Kedepan jika ada pegawai yang tidak menggunakan tanda pangkat dan tanda jabatan akan diberikan sangsi tegas,”tekannya.

Dengan memakai tanda pangkat dan tanda jabatan sebut Longki, ASN diharap termotivasi untuk disiplin. Setidaknya muncul rasa malu dalam diri untuk tidak berkeliaran ditempat-tempat umum pada jam kerja.

Dia pun menambahkan pemberian tunjangan kinerja ASN lingkup Pemprov Sulteng nantinya akan diberikan berdasarkan kinerja. Setiap hari pegawai  harus membuat laporan kinerja.

Laporan kemudian dievaluasi masing-masing atasan.Bagi ASN yang tidak bekerja maka secara otomatis tidak memperoleh tunjangan kinerja.

“Bukan seperti tahun sebelumnnya saudara tidak bekerja tetap menerima tambahan penghasilan. Itu menimbulkan ketidakadilan pada pegawai yang sungguh–sungguh bekerja tetapi menerima tambahan penghasilan yang sama dengan pegawai yang tidak bekerja,”jelasnya.

Usai upacara, gubernur kemudian menyematkan tanda pangkat dan tanda jabatan secara simbolis pada pejabat Eselon IIa, IIb. IIIa, IVa. Sebagai tanda bahwa aturan itu mulai berlaku.

Pos terkait