PALU EKSPRES, PALU – Selain menangkap tiga tersangka, BNNP Sulteng juga mengangamkan barang bukti berupa sabu seberat 1 kiogram, yang jika diuangkan dapat mencapai nilai Rp1,8 Milyar.
Kepala BNNP Sulteng, Kombes Pol. Tagam Sinaga menyampaikan, penangkapan 3 orang jaringan pengedar narkoba tersebut, merupakan hasil dari pengembangan selama dua bulan, sejak Februari 2017 lalu.
“Per Februari 2017 kemarin, info awal diduga ada peredaran, yang dianggap marak di daerah Palupi dengan Maesa. Inilah yang kami selidiki, dalam kurun 2 bulan kemudian, pada pagi kemarin (Senin 3 April 2017) ada info bahwa akan ada barang (sabu) yang ‘dibuang’,” ujar Kombes Pol. Tagam, Selasa (4/4).
Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Sulteng, AKBP Ridwan, ketiga pengedar tersebut, masing-masing seorang wanita dewasa berinisial MG, dan dua lelaki dewasa inisial AAW alias O, dan pemilik barang berinisial AAC, ditangkap terpisah di sekitar Kelurahan Palupi dan Maesa, Kecamatan Tatanga, Senin 3 April 2017, antara pukul 15.30 WITA – 17.00 WITA.
Salah satu dari tiga tersangka, bahkan merupakan residivis atas kasus yang sama, yan sebelumnya telah ditangkap dua kali, oleh Polda Sulteng dan BNNP Sulteng. Diduga, jaringan tersebut merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional dari Malaysia.
“Tim yang saya pimpin sekitar jam 15.30 sampai 17.00 WITA (Senin 3 April 2017), telah berhasil melakukan penangkapan dua lelaki dewasa dan satu perempuan dewasa, dengan barang bukti yang ditemukan sekitar 1 kilogram sabu, beserta barang bukti lain yang diduga ada kaitannya,” kata AKBP Ridwan, dalam jumpa pers di kantor BNNP Sulteng, Selasa (4/4).
(mg01/Palu Ekspres)