Raperda Disetujui, Nama Jalan Harus Pertimbangkan Kearifan Lokal

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – DPRD Palu akhirnya menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pemberian nama jalan, bangunan dan taman kota untuk dibahas bersama menjadi peraturan daerah (Perda) Kota Palu.

Persetujuan dewan kota ini diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya dalam paripurna yang digelar Selasa 4 April 2017. Rencananya, paripurna kembali digelar hari ini Rabu 5 April dengan agenda penyampaian pendapat Walikota Palu atas Ranperda tersebut.

Bacaan Lainnya

Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Armin ST berharap Ranperda itu menjadi regulasi untuk penertiban nama-nama jalan yang tidak sesuai dengan nilai sosial. Termasuk untuk mendokumentasiakn data dan informasi wilayah kota.

“Dalam hal ini informasi data identitas kependudukan, fasilitas kota dan bangunan,”kata Armin.

Namun dia mengigatkan implementasi Ranperda nantinya tetap dapat memikirkan dampak dari perubahan nama. Khususnya identitas kependudukan yang sebelumnya telah ada.

“Ini berkaitan dengan identitas penduduk dalam KTP yang terlanjur meggunakan alamat yang telah ada. Artinya akan ada komplen masyarakat karena pengulangan pembiayaan pengurusan identitas,”jelas Armin.

Ia menyebut, kondisi demikian merupakan fakta. Bahwa memang pengaturan pemberian nama jalan bersesuaian dengan data informasi kependudukan belamu tertata dengan baik.

Ketua DPR Palu, Iqbal Andi Magga menyebutkan, pemberian nama jalan relatif penting dilakukan. Namun soal pemilihan nama, itu nantinya akan dilakukan bersama dengan masyarakat.

“Karena harus mencerminkan kearifan lokal daerah ini,”ujarnya. Dengan begitu kata Iqbal, kedepan tak ada lagi jalan, bangunan atau taman yang tidak memiliki nama.

“Jangan sampai tempat-tempat itu kehilangan identitas,” demikian Iqbal.

Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPR Iqbal Andi Magga. Sedangkan walikota diwakili Asisten Bidang Pemerintahan Ridwan M Karim.

(mdi/Palu Ekspres)

Pos terkait