Kini, dengan putri yang berusia 3,5 tahun, AN berniat memulai hidupnya lagi dengan mencari pekerjaan. Dan satu yang pasti, dia tak ingin putrinya mengulangi kesalahannya di masa depan.
“Nikahnya nanti saja kalau sudah 19 tahun atau 20 tahun,” tuturnya tentang cita-citanya kelak.
Kisah SA dan AN menunjukkan bahwa anak perempuan di Indonesia belum lepas dari ancaman bahaya pernikahan dini. Di wilayah-wilayah dengan tingkat perekonomian yang buruk, kasus seperti itu sangat banyak. Studi yang dilakukan United Nations Children’s Fund (Unicef) dan Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa satu di antara empat anak perempuan menjadi korban pernikahan usia anak
RS, ibu 34 tahun yang kini juga ikut menjadi kader Sapa Institut, tahu benar bagaimana dampak menikah saat usia muda. “Saya nikah pas umur 14 tahun. Karena ada om-om umur 33 tahun nyekokin obat dan saya digituin.”
Saat itu RS tak tahu bahwa itu masuk kategori pemerkosaan. Yang dia tahu dia tak suci lagi. Sampai-sampai dia pernah mencoba bunuh diri. Dan saat itu pula dia akhirnya dinikahkan dengan pelaku pemerkosaan tersebut. Alasannya cuma satu, mencegah aib.
“Suami orang yang berkecukupan. Tapi, batin saya tersiksa,” ceritanya.






