PALU EKSPRES, TOUNA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tojo Una-una (Touna) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus (tahap II) tindak pidana Narkotika jenis sabu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ampana, Kamis 6 April 2017.
Kepala BNNK Touna, AKBP Djohansah Rahman melalui Plt. Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Touna, Bripka Kasmad Larasa mengatakan, pada hari ini (Kemarin RED) kami telah melakukan tahap II tersangka kasus tindak pidana berinisial MRP (24) beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejari Ampana.
“Tersangka MRP dikenakan pasal 114 KUHP dan Pasal 112 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun sampai 5 tahun penjara,” kata Bripka Kasmad Larasa saat ditemui media ini, Kamis 6 April 2017.
Dia mengatakan, tersangka adalah warga Jalan Kelapa, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, yang kami amankan pada 2 Februari 2017 lalu, di salah satu rumah di Jalan Tanjung Api Desa Labuan.
“Berdasarkan informasi masyarakat tersangka sering mengedarkan narkoba jenis shabu, sehingga kami melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti 5 paket narkoba jenis shabu-shabu siap jual,” tutupnya.
(mg3/Palu Ekspres)