“Apakah pasca dilepasnya ke tiga tersangka ini bisa dijamin tidak melarikan diri,” tanya Hendrik.
Dikonfirmasi wartawan, Kasat Narkoba Polres Tolitoli, IPTU. Besroem Purba, mengakui jika ketiga tersangka narkoba 2 kg telah dilepas demi hukum, karena telah menjalani masa penahanan selama 120 hari. Alasannya, berkas perkara ketiga tersangka belum lengkap atau P21.
“Iya ke tiganya kami lepas demi hukum karena sudah selesai menjalani masa penahanan, namun tetap akan dilakukan pengembangan ulang jika dianggap telah lengkap berkasnya, ke tiganya akan kami limpahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.
Informasi yang di dapat Palu Ekspres, berkas perkara ketiga tersangka yang diKembalikan oleh Kejaksaan karena belum memenuhi unsur untuk di sidangkan.
Ketiganya dijerat dengan pasal yang tidak sesuai pada saat pengungkapan, sehinggga Jaksa mengembalikan berkasnya untuk dilengkapi.
(Mg6/Palu Ekspres)






