PALU EKSPRES, KALTARA – NN (46) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebesar 39,40 gram itu mengaku sudah lama menggunakan sabu.
Bahkan bubuk kristal haram itu digunakan sehari-hari untuk menambah stamina saat bekerja sebagai buruh sawit.
“Saya mengonsumsi sabu untuk kegiatan hari-hari saya bekerja. Sabunya itu bukan saya jual hanya untuk konsumsi sendiri,” ujarnya, Minggu (9/4).
Barang haram itu sendiri didapatkan dari Kota Tarakan. Menurutnya, untuk mendapatkan sabu tidak sulit juga menghubungi pemilik barang sudah bisa sampai ke tangannya.
Karena itu, ia sering memesan sabu ke pemiliknya cukup melalui telepon.
“Tapi saya menyesal atas perbuatan saya ini,” ucap warga Desa Pentian, Kecamatan Sekatak ini.
NN sendiri ditangkap aparat Polres Bulungan di rumahnya di Jalan Poros Kaltara Desa Pentian, sekira pukul 13.00 wita, Minggu (26/2).
Pada kesempatan yang sama, Polres Bulungan juga memusnahkan sabu dengan cara melarutkan ke dalam toples plastik yang sudah disiapkan di ruang Satreskoba.
Kasubbag Humas Polres Bulungan Aiptu Tutut Murdayanto menjelaskan, pemusnahan barang bukti sabu dilakukan sebagai upaya mencegah kembali penyalahgunaannya.
“Jadi Pemusnahan ini sifatnya mencegah penyalahgunaannya kembali,” jelas Tutut, seraya mengatakan, pemusnahan juga sudah menjadi prosedur di kepolisian.