PALU EKSPRES, JAKARTA – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman, diberhentikan keanggotaanya sebagai Anggota DPR.
Kabar pemberhentian itu dibuktikan dengan surat permohonan pergantian antar waktu yang dikirim oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS.
Saat dikonfirmasi, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini membenarkan informasi tersebut. Menurut dia penghentian tersebut atas keinginan Sohibul, karena ingin berkonsentrasi mengurus partai.
“Iya Pak Sohibul Iman mengundurkan diri dari DPR agar lebih fokus mengurus partai,” ujar Jazuli, Senin (10/4).
Sekadar informasi surat yang diterima awak media tertanggal 7 April 2017 tertulis, DPP PKS memberhentikan Sohibul Iman dari anggota DPR.
Surat usulan dari DPP PKS juga telah tandatangani oleh Ketua DPR Setya Novanto. Surat tersebut diketahui ditujukan ke pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Saat ini diketahui Sohibul sebagai Presiden PKS dan tercatat anggota Komisi X DPR periode 2014-2019.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun, Sohibul berasal dari Dapil Jawa Barat XI, dan caleg suara terbanyak di bawahnya ada nama Anang Syafrudin.
(Fajar/PE)