TOLITOLI,PE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tolitoli hanya memberikan jatah satu kali kepada setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk kampanye terbuka. ”Untuk kampanye akbar, setiap pasangan calon hanya dijadwalkan satu kali menggelar kampanye. Soal jadwal, nanti akan diatur oleh KPU disesuaikan dengan kesiapan masing-masing pasangan calon, baik calon gubernur dan wakil gubernur maupun calon Bupati dan wakil bupati,” Kata Ketua KPU Tolitoli Hambali Mansur.
Hambali mengatakan, pembatasan kampanye akbar yang biasanya dilakukan di lapangan terbuka. Pertimbangannya, semata-mata untuk menghindari gesekan yang mungkin bisa saja terjadi.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Teknis Sekretariat KPU Tolitoli Bustanil Bantilan,SE,M.Si menambahkan, meski pihaknya belum menetapkan jadwal pelaksanaan kampanye akbar, pihaknya telah menetapkan pembagian empat zona kampanye yang dapat menjadi pilihan masing-masing Pasangan Calon (Paslon) untuk menggelar kampanye akbar.
Empat zona terdiri dari lampangan Dampal Selatan desa Bangkir, Lapangan Desa Ogotua Kecamatan Dampal Utara serta Lapangan Tinabogan Kecamatan Dondo, kemudian zona dua, terdiri dari, Lapangan Desa Kayu Lompa, Lapangan Desa Bilo serta Desa Sibea, sementara zona tiga terdiri dari Lapangan Tambun, Lapangan Desa Dadakitan dan Stadion Nopi, dan zona empat, Lapangan Desa Sandana, Desa Lalos, Lapangan Desa Galumpang, Salumpaga dan Lapangan Desa Binontoan. ”Pilihan tempat kampanye berdasarkan zona ini, nantinya akan dikonfirmasi oleh masing-masing tim sukses pasangan calon, kami hanya menetapkan jadwal sesuai dengan keinginan tim sukses kandidat Cabup dan Cawabup ,” jelas Bustanil.
Pihaknya baru dapat menetapkan waktu dan tempat kampanye setelah tim sukses paslon mengonfirmasi tempat pelaksanaan kampanye. Misalnya pasangan nomor urut satu ( Ayahanda) yang agendakan tanggal 2 November, kemudian pasangan nomor urut dua (PAS) pada tanggal 5 November, pasangan nomor tiga (Sabar) pada tanggal 9 November, serta pasangan nomor 4 (ISN) pada tanggal 12 November dengan jam pelaksanaan yang sama, yakni mulai pukul 09.00 hingga pukul 18. 00 wita.” Semua Paslon tinggal menyampaikan lokasi pelaksanaan sesuai zona, barulah kami dapat menatapkan jadwal yang pasti,” tambahnya.
Masa kampanye baru akan berakhir 5 Desember 2015. Panjangnya masa kampanye dimaksudkan agar para calon bisa melakukan pendekatan lebih intensif kepada masyarakat. Selain kampanye terbuka, KPU juga telah menetapkan jadwal dan akan menggelar debat kandidat, sebanyak tiga kali, yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 September, 14 Oktober dan 3 November 2015. (Mg6)