Adapun upaya yang dilakukan dalam meningkatkan pendapatan daerah lanjutnya, di antaranya melalui penataan kelembagaan, penyempurnaan dasar hukum pemungutan dan regulasi penyesuaian tarif pungutan.
Selanjutnya, pelaksanaan pemungutan atas objek pajak/retribusi baru dan pengembangan sistem operasi penagihan atas potensi pajak dan retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya.
Selain itu, pemenuhan fasilitas dan sarana pelayanan secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran. Bukan itu saja, Pemerintah Provinsi juga memberlakukan penetapan pajak dengan tarif progresif dan meningkatkan pelayanan Samsat keliling dan penegakan hukum dan pengembangan Samsat outlet.
“Optimalisasi pemberdayaan aset yang diarahkan pada peningkatan pendapatan asli daerah, juga salah satu upaya meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Longki.
Di sisi lain, anggaran belanja daerah Provinsi Sulteng tahun 2016 yang direncanakan sebesar Rp3,353 Triliun, dapat terealisasi sebesar Rp3,178 Triliun atau 94,76 persen. Menurut Longki, anggaran belanja tersebut dialokasikan untuk belanja langsung sebesar Rp1,731 Triliun dengan realisasi sebesar Rp1,632 Triliun atau 94,26 persen, serta belanja tidak langsung direncanakan sebesar Rp1,621 Triliun atau 95,31 persen.






