Minggu, 5 April 2026

Catat Nih, Mekanisme Penyaluran Dana Desa Diubah

Lembaga tersebutlah yang nantinya melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan penyaluran sampai tingkat desa.

’’Jadi, kami ingin mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah. Nanti baik monitoring, evaluasi, dan analisis kinerja pelaksanaan akan dilakukan oleh mereka,’’ tegasnya.

Dia menambahkan, kebijakan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang bakal didasarkan pendapatan negara dan penyerapan juga menjadi upaya pemerintah memperlancar dana desa.

Pasalnya, kasus dimana pemerintah daerah menahan dana desa dengan banyak alasan.

’’Nanti kalau penyerapan mereka lambat, mereka sendiri yang akan tanggung akibatnya,’’ jelasnya.

Dengan disahkan regulasi tersebut, lanjut dia, pemerintah baru bisa melakukan pencairan dana desa tahap pertama tahun ini. Rencananya, pemerintah bakal menyalurkan dana desa bersama dengan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 28,6 triliun.

Alokasi tersebut bakal disebar ke 493 daerah yang sudah memenuhi syarat.

’’Jadi, Dana Desa yang bakal disalurkan adalah 13,2 triliun. Sedangkan, DAK yang disalurkan adalah Rp 15,6 triliun,’’ tegasnya.