Minggu, 5 April 2026

Catat Nih, Mekanisme Penyaluran Dana Desa Diubah

Penyalurannya direncanakan bakal dilakukan pada periode April hingga Juni.

Sementara itu, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transimigrasi (Kemendes PDTT) Ahmad Erani Yustika menegaskan, tidak ada kebijakan yang akan mengurangi alokasi dana per desa seperti DAU.

Menurutnya, permenkeu yang baru tersebut hanya memberikan dua perubahan bagi penyaluran dana desa.

Pertama, standar penyerapan dana desa yang ditingkatkan. Sebelumnya, pemerintah desa harus memberikan laporan penyerapan minimal 50 persen untuk mendapatkan dana tahap selanjutnya.

Namun, kini pemerintah meningkatkan standarnya menjadi 75 persen penyerapan anggaran dan 50 persen hasil fisik.

’’Yang kedua adalah dana yang akan ditransfer langsung ke KPPN daerah. Ini upaya kami untuk mendorong mekanisme yang lebih efisien,’’ ungkapnya.

(bil/PE)