PALU EKSPRES, SURABAYA – Habib Rizieq Shihab kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Aduannya masih sama, dia dituduh melakukan provokasi dan menyinggung suku agama ras dan antar golongan (SARA).
Pelaporan itu dilakukan oleh tim relawan Basuki-Djarot (Badja). Dalam laporan yang teregister dengan nomor TBL/261/IV/2017/BARESKRIM itu, Rizieq disangka melakukan tindak pidana SARA dan Provokasi melalui YouTube saat melakukan ceramah di Masjid Sunan Ampel, Surabaya, Jawa Timur.
Terkait laporan itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto menegaskan bahwa mereka akan menyelidiki laporan. Kata dia, sekarang penyidik masih mendalami dugaan SARA dan provokasi yang dilaporkan itu.
“Tentu akan kami dalami apa kata-katanya berdasarkan bukti yang ada, kapan itu diucapkan dan dalam konteks apa serta ditujukan untuk apa,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Selasa (18/4).
Mantan Kapolres Klaten ini enggan berkomentar lebih dalam terkait pernyataan Rizieq dalam video. Diketahui di video itu, Rizieq menyebut jika Ahok-Djarot mendapat aliran dana dari sembilan naga dan dana itu digunakan untuk membeli TNI dan Polri. “Kami nggak menanggapi, tapi kami melakukan penyelidikan,” tegas Rikwanto.
Pelaporan itu diketahui bermula dari video yang direkam di Surabaya pada 11 Maret 2017. Dalam video itu, Rizieq yang pernah masuk bui selama1,6 tahun dari kasus penyerangan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Beryakinan (AKKBB) itu menyebut Ahok-Djarot mendapat kucuran dana kampanye dari pengusaha yang dikenal sembilan naga.
Bahkan, dalam ceramahnya Rizieq menyebut dana triliunan dari sembilan naga digunakan Ahok-Djarot untuk membeli TNI dan Polri. Dalam laporan itu, Rizieq diduga melakukan tindak pidana SARA dan provokasi melalui YouTube sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008.
(elf/JPG/PE)