PALU EKSPRES, JAKARTA – Gelaran Pimilu 2019 mendatang tidak menutup kemungkinan menggunakan sistem voting secara elektronik alias e-voting. Bila diterapkan, maka hal ini lebih cepat dari rencana awal yang sejatinya dilakukan pada Pemilu 2024.
“Tahun 2018 data kependudukan akan sudah siap, yang dewasa dan yang punya hak pilih datanya siap, tinggal KPU melakukan verifikasi ulang. Kalau itu bisa nanti 2019 mau e-voting memungkinkan dan siap,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dilansir Rakyat Merdeka Online, Minggu (30/4).
Menurut Tjahjo, aturan mengenai e-voting akan turut dimasukkan dalam RUU Pemilu yang sedang dibahas bersama DPR.
Diharapkan dengan pemberlakuan e-voting ini proses pemilu dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.
“Nanti regulasi diserahkan ke KPU, pengawasan pada Bawaslu, pengamanannya pada TNI/Polri dan BIN, ada juga dari perguruan tinggi dan pers (yang memantau),” tukas Tjahjo.
(bon/rmol/mam/JPG)