PALU EKSPRES, PALU – Kepala Sekretariat Bawaslu Sulteng, Anayanti Sofyanita mengingatkan jajaran Kasek Panwaslu kabupaten- kota se Sulteng menjaga integritas dan independensi sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu.
Menurutnya, jabatan Kasek Panwaslu juga terikat kode etik yang sama dengan penyelenggara. Sebagaimana kode etik pimpinan dan anggota Bawaslu maupun Panwaslu. Seorang Kasek Panwaslu jelasnya bisa diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika melakukan hal-hal sekaitan pelanggaran kode etik penyelenggara.
“Karenanya saya meminta tidak usahlah kita berpolitik. Kita bisa di DKPP kalau kita melanggara integritas,”tekan Anayanti Sofianita, usai melantik Kasek Panwaslu kabupaten-kota se Sulteng, Kamis 28 September 2017 di hotel Mercure Palu.
Dia mengatakan, menjadi Kasek adalah pengabdian. Seseorang yang dipercayakan dalam jabatan itu sama halnya telah mewakafkan dirinya untuk mengabdi, mengerjakan tugas mendampingi setiap kegiatan komisioner Panwaslu secara penuh waktu.
“Kita memang hanya disekretariat. Tapi waktu kita bekerja itu hampir sama dengan anggota Panwaslu. Kalau mereka kerja siang malam tak kenal waktu, ya kitapun demikian,”jelasnya.
Diapun berharap nantinya seluruh pejabat Kasek dapat menyelesaikan tugas hingga akhir jabatan dengan baik. Tanpa menyisakan persoalan terlebih persoalan hukum yang juga akan sangat menyibukkan.
“Kalau biasanya orang yang meninggal baik itu dalam keadaan husnul khotimah. Semoga kita menyelesaikan jabatan kita ini juga dengan husnul khotimah,”sebutnya. Dia menjelaskan, untuk tahun 2018 mendatang, anggaran yang akan dikelolah Bawaslu Sulteng yaitu Rp134miliar lebih. Jumlah yang relatif besar menurutnya, untuk dikelolah dengan baik. “Itu belum termasuk nota perjanjian hiba daerah (NPHD) dari pemerintah setempat. Semua itu akan menjadi bagian anggaran yang dikelolah Bawaslu dan Panwaslu,”jelasnya lagi.
Selanjutnya, Anayanti juga menjelaskan, Panwaslu kabupaten-kota rencananya akan menjadi permanen non adhock. Seiring terbitnya regulasi terbaru tentang Pemilu. “Paling lambat Agustus 2018 mungkin Panwaslu sudah menjadi permanen. Artinya bukan lagi sebatas adhoc dalam sebuah penyelenggaraan pemilu,”jelasnya lagi.
Hal itu menurutnya akan diikuti dengan sistem eselonisasi seluruh pejabat Kasek. Sejauh ini lanjutnya, Kasek Panwaslu diangkat tidak berdasarkan eselon. “Jika menjadi lembaga permanen, maka pejabat Kasek akan menjadi eselon III. Sementara ditingkat Bawaslu, Kasek menjadi sejejar dengan sekretariat KPU yaitu eselon 2,”demikian Anayanti Sofianita.
Adapun nama-nama Kasek Panwaslu kabupaten kota yang diajukan bersama Pemda dan pimpinan dan anggota Panwaslu itu antara lain. Rini Suwarni SH untuk KotaPalu, Rahmat Latjinala SH M Si untuk Sigi, Djunaedy S Sos untuk Donggala, Irpan SH kabupaten Tolitoli. Kemudian Muh A Singara S Ag M Si kabupaten Buol, Dra H Sumiati MM Kabupaten Parimo, Wiliam O Malala S IP Kabupaten Poso, Ibarahim Untu, SE Kabupaten Touna, Suparman Ahaba SH Kabupaten Bangkep. Selanjutnya Ruhaidah Pawari S IP, Kabupaten Banggai, Moh Wardana SH, Kabupaten Bangai Laut, Andi Muh Sabiq Ismail SP M Si, Kabupaten Morowali dan Yaristinus Gogali SH, Kabupaten Morowali Utara.
Pelantikan terhadap Kasek Panwaslu kabupaten-kota Sulteng merupakan proses pelantikan yang paling awal dilakukan dari 34 provinsi lainnya.
(mdi/Palu Ekspres)






