PALU EKSPRES, PALU – Ratusan buruh dan sopir truck container akhirnya mendatangi kantor Walikota Palu untuk menemui walikota, Rabu 1 November 2017. Mereka ingin menyampaikan aspirasi langsung kepada walikota terkait pembatasan waktu lalulintas truk.
Tuntutannya masih sama, yaitu meminta Walikota Palu memberi kelonggaran agar tetap bisa beraktivitas seperti sedia kala sambil menunggu proses perpindahan seluruh gudang ke kawasan Kecamatan Palu Utara.
Sayangnya Walikota Palu tidak berada ditempat. Perwakilan buruh dan sopir hanya diterima sekretaris kota (Sekkot) Palu, Asri, di ruang kerjanya. Walikota ungkap Sekkot, sebenarnya berharap bisa bertemu langsung, namun disaat bersamaan walikota sedang mendapat kunjungan Sekjend PKB.
Koordinator lapangan (korlap) aksi, Joko, dihadapan Sekkot menyatakan, para buruh dan sopir pada prinsipnya sangat mendukung kebijakan pembatasan waktu itu. Joko tidak mendesak surat keputusan (SK) itu untuk dicabut.
Namun kata Joko, sebelum seluruh gudang dipindahkan ke bagian utara Kota Palu, Walikota Palu memberi dulu kelonggaran untuk tetap bisa mendistribusikan barang dengan truck container. Karena mengingat pendapatan buruh dan sopir dihitung berdasarkan jumlah retase muatan.
Artinya, jika dalam sehari mereka tidak mendapat retase, maka tak ada penghasilan untuk hari itu. “Kami mohon sekali kasian ini pak Sekkot, kami sangat mendukung kebijakan itu, tapi tolong diberi dulu klonggaran untuk sementara,”kata Joko, memelas. Pihaknya ungkap Joko bahkan bersedia menjadi perpanjangan tangan Pemkot untuk mengetahui gudang-gudang mana saja dalam kota yang telah menyalahi peruntukan bangunannya.
Asalkan permintaan itu bisa diakomodir sementara. Namun jika permintaan itu tak bisa dikabulkan, Joko mengaku terpaksa akan menempuh jalur hukum dengan menggugat SK itu ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Sekaligus menggerakkan para buruh dan sopir untuk memboikot seluruh proses pendistribusian bahan pokok ke dalam kota.
“Kalau itu yang terjadi kita sama-sama tau pasti akan terjadi inflasi. Harga bahan poko pasti naik,”pungkasnya. Demikian Ilham, koordinator buruh bongkar muat container. Menurutnya SK walikota itu sangat risakan digugat. Karena penerbitannya mengacuhkan hirarki perundang-undangan.
Menurutnya, SK harusnya didahului peraturan daerah (perda) dan peraturan walikota (Perwali). “Namun kami memahami memang, larangan itu juga berangkat dari desakan publik. Akan tetapi beri kami kesempatan dulu sambil menunggu semua gudang pindah ke bagian utara. Jangan langsung dihentikan begini,”tekan Ilham.
Menanggapi tuntutan, Sekkot Palu, Asri menjelaskan bahwa, walikota memang segera akan memanggil seluruh pemilik gudang untuk berdiskusi. “Satu atau dua hari ini semuanya akan diundang untuk membicarakan masalah ini,”kata Sekkot. Menurut Sekkot, sejauh ini tercatat sedikitnya 100 gudang masih aktif dalam pusat kota.
Namun hanya 35 diantaranya yang memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sesuai peruntukkannya.
Pemkot ungkap Sekkot sejak lama tidak lagi pernah memberikan izin pembangunan gudang dalam areal kota. “Akan kami sampaikan secepatnya hasil pertemuan itu,”ujar Sekkot. Namun sayang, Sekkot dalam pertemuan dengan perwakilan buruh tidak bisa mengamini keinginan para buruh dan sopir untuk memberi kelonggaran waktu.
“Kami hanya ditugaskan untuk menerima dan menyampaikan rencana terkait pertemuan dengan seluruh pemilik gudang itu,”sebutnya. Mendapat tanggapan demikian, para perwakilan akhirnya segera meninggalkan ruang pertemuan dan melanjutkan unjuk rasa ke DPRD Palu. “Tak ada solusi yang kita dapat. Kita tetap menjadi kaum yang dimarginalkan,”kata Joko menemui massa aksi.
Massa lalu bergerak menuju DPRD Palu untuk melanjutkan aksi. Ratusan buruh dan sopir dalam unjuk rasa itu mengendarai belasan truck berbadan besar dan truck pengangkut container.
(mdi/Palu Ekspres)






