PALU EKSPRES, PALU – Sorotan Anggota DPRD Palu, Ridwan Alimuda terkait penggantian Direktur PT Citra Nuansa Elok (CN), pengelola Mal Tatura, Karman Karim, ditanggapi Pemkot Palu.
Kabag Perekonomian Pemkot Palu, Tamin Tombolututu menilai sorotan Ridwan Alimuda keliru dan tidak berdasar.
Menurutnya, penggantian itu dilakukan pertama karena Dirut PT CNE, Karman Karim memang mengundurkan diri. Bukan lantaran masalah keuangan atau hal teknis managemen.
“Kita memproses surat permohonan pengunduran dirinya. Karena jabatan pak Karman sebenarnya baru berakhir 2018,”jelas Tamin, Senin 11 Desember 2017 kemarin.
Tamin menjelaskan, mekanisme penggantian direksi PT CNE dilakukan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Pemkot dalam hal ini walikota bertindak atas nama pemegang saham terbesar atas Mall Tatura. Pemegang saham berhak menetukan cara penggantian direksi. Apakah melalui mekanisme seleksi atau penunjukan langsung pemegang saham.
“Karena itu keputusan penggantian sepenuhnya berada ditangan pemegang saham terbesar,”jelasnya.
Walikota sebut Tamin, tentu memiliki pertimbangan teknis dalam menentukan itu. Namun begitu, mekanisme pengangkatan direksi tidak selamanya harus melalui fit and propertes, sebagaimana sorotan DPRD.
“PT CNE memang menjadi bagian dari Perusda. Namun pengangkatan direksi juga bisa dilakukan melalui mekanisme perseroan terbatas,”jelasnya lagi.
Oleh sebab itu, jika mekanisme yang digunakan pengangkatan langsung pemegang saham serta mengacuh pada aturan perseroan terbatas, maka direktur bisa saja dijabat oleh pengurus partai politik.
“Selain itu dia bisa saja mengundurkan diri dari pengurus partai jika sudah menjabat direktur,”pungkasnya.
Terkait temuan BPK, Tamin menjelaskan temuan itu tidak terkait langsung dengan mekanisme pengangkatan direksi PT CNE. Melainkan hal-hal bersifat administrasi Perusda.
“Rekomendasi BPK bukan soal penggantian,”pungkasnya.
Asisten II Ekonomi Pemkot Palu, Imran membenarkan hal tersebut. Bahwa pengangkatan direktur PT CNE sepenuhnya kewenangan walikota sebagai pemegang saham terbesar.
“Jadi pemegang saham yang berhak menentukan sendiri. Tidak harus melalui mekanisme seleksi lalu fit nd propetest,”pungkasnya.
Sebelumnya Anggota Komisi B DPRD Palu, Ridwan Alimuda angkat bicara dan memprotes kebijakan itu.
Menurut Ridwan, penggantian direktur PT CNE menyalahi aturan. Karena penetapan direksi PT CNE harus melalui mekanisme fit and propertest yang dilakukan DPRD.
“Bagi saya pengangkatan pak Memet itu belum sah. Karena tidak melalui fit and propertest,”kata Ridwan, kepada wartawan, Jumat 8 Desember 2017.
Apalagi kata Ridwan, pengangkatan direktur PT CNE ini sejak tahun 2013 sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mall Tatura sebutnya adalah aset milik Pemkot Palu. Pemkot memiliki 99persen saham didalamnya. Artinya segala kebijakan dan keputusan strategis harus dilakukan bersama Pemkot dan DPRD Palu.
Ridwan juga menyayangkan digantinya Karman Karim sebagai direktur. Padahal kata Ridwan, Mall tatura Palu justru berkembang semenjak dikelolah PT CNE dibawah kepemimpinan Karman Karim.
“Pak Karman justru menyelamatkan aset kita itu Mall Tatura. Karena dia mampu menyelesaikan semua tunggakan pinjaman yang hampir macet. Dan tahun 2016 mampu mendapat labah keuntungan bagi Pemkot Rp1miliar lebih,”urainya.
Sebaliknya Ridwan mempertanyakan kredibilitas direktur PT CNE yang baru Memet. Pihaknya beber Ridwan tidak mengetahui rekam jejak yang bersangkutan. Apakah memiliki kapasitas untuk mengembangkan Mall Tatura atau tidak.
“Terlebih saya dengar pak Memet ini adalah pengurus partai,”sebut Ridwan.
Penggantian dirkesi PT CNE pun bebernya sama sekali tanpa Sepengetahuan Komisi B.
“Pemkot tak pernah komunikasikan ke DPR prihal penggantian itu,”pungkasnya.
(mdi/Palu Ekspres)






