PALU EKSPRES, PALU – Perlindungan hak orang dengan HIV/AIDS (Odha) diatur rinci dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Palu tentang penanganan dan pengendalian HIV/ AIDS.
Satu pasalnya, yakni pasal 17 Ranperda memuat tentang pelarangan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan terhadap karyawan Odha.
Pasal ini menegaskan bahwa orang tetap bisa berinteraksi secara sosial terhadap Odha dalam lingkungan kerja. Dalam pasal ini juga mengatur akan kewajiban (Mandatory) perusahaan melakukan test HIV dalam proses seleksi karyawan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu, Royke Abraham dalam rapat panitia khusus (Pansus) menjelaskan bahwa HIV tidak akan menginfeksi orang lain sepanjang tidak melakukan hubungan seks.
Kalaupun melakukan hubungan, juga tak mengapa jika tetap menggunakan kondom.
“Kita tetap bisa makan bersama, mandi bersama dengan Odha,”kata Royke dalam Pansus.
Terkait mandatory perusahaan sebagaimana pasal 17, Royke menjelaskan bahwa, Ranperda ini nantinya akan mengatur setiap perusahaan wajib melakukan test HIV dalam proses seleksi karyawan.
Test HIV dimaksud yaitu dilakukan oleh tenaga konselor yang dibentuk khusus perusahaan. Agar setahun sekali, perusahaan dapat melakukan test HIV pada karyawannya.
“Perusahaan membentuk Pokja HIV. Mengangkat satu tenaga konselor untuk konsultasi dan test. Ini dilakukan setahun sekali,”urainya.
Konselor menjadi tempat konsultasi dan periksa status karyawan. Namun dengan catatan konselor baru menjaga rahasia status karyawan yang telah menjalani konseling dan test.
“Kalau konselor ini membocorkan rahasia, maka itu bisa dituntut secara hukum. Karena status Odha itu bersifat rahasia,”jelasnya lagi.
Pasal ini telah disetujui ketua dan anggota Pansus 1 untuk menjadi pegangan Odha dalam mendapatkan hak dalam bekerja dengan nyaman.
(mdi/Palu Ekspres)






