Minggu, 5 April 2026
Daerah  

Pemkot Palu Naikkan Tarif Pajak Galian C, Ini Besarannya

PALU EKSPRES, PALU– Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengubah persentase pengenaan tarif pajak pada tiga objek pajak daerah. Yaitu pajak restoran, hotel dan pajak mineral bukan logam dan batuan (galian c). Perubahan persentase tarif pajak ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu nomor 10 tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah. Dari tiga objek pajak, persentase tarif pajak Galian C mengalami kenaikan sekitar 6persen. Sebelumnya tarif pajak Galian C ditetapkan sebesar 7,5persen dari setiap proses pemuatan. Dengan adanya revisi Perda, naik menjadi 12,5persen.
Kepala Bidang Pendapatan 1 Badan Pendapatan Daerah Palu, Herman Farid menjelaskan, dasar pengenaan pajak galian c adalah nilai jual hasil pengambilan material galian c. Nilai jual dihitung dengan mengaku kan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan. Sedangkan dasar pengambilan nilai pasar diambil dari harga rata-rata yang berlaku di daerah tersebut. Sementara acuan penetapan harga nilai pasar diambil berdasarkan harga yang ditetapkan dalam peraturan gubernur (Pergub) Sulteng nomor 67 tahun 2017 tentang harga standar mineral bukan logam dan batuan. “Teknis perhitungan itu diatur rinci dalam pas 46 Perda 10 tahun 2017 tentang pajak daerah,”jelasnya. Menurutnya dengan perubahan tarif itu telah tergambar angka penerimaan pajak dari setiap pemuatan. Jika sebelumnya persatu kali pemuatan daerah menerima pajak sebesar Rp30juta, maka kenaikan persentase itu mendongkrak nilainya menjadi sekitar Rp50juta. “Kalkulasinya sudah tergambar jika persentasenya naik 11,5persen,”jelas Herman. Selanjutnya perubahan tarif pada objek pajak restoran. Sebelumnya dilakukan dengan membaginya menjadi tiga klasifikasi omset bulanan. Restoran dengan omset bulanan Rp3 sampai Rp25juta dikenakan persentase sebesar 3persen. Omset bulanan Rp25juta sampai Rp200juta dikenakan 6persen. Dan untuk omset Rp200juta keatas dikenakan tarif 10persen. Namun dengan Perda pajak terbaru, pengenaan persentase pajak restoran diambil berdasarkan klasifikasi. Yaitu restoran klasifikasi A ditetapkan 10persen dan klasifikasi B sebesar 6persen.
Restoran klasifikasi A yaitu antara makan restoran dan rumah makan. Sementara klasifikasi B adalah warung makan, kedai,kaki lima pinggir jalan, kantin dan kafetaria. “Dengan pola ini persentase pajak tidak lagi berdasarkan omset bulanan. Karena dengan pola omset itu masih bisa dimanipulasi wajib pajak,”jelasnya. Kemudian perubahan tarif pajak pada objek pajak hotel. Untuk tarif pajak hotel ditetapkan sebesar 10persen (10/100) dari total omset pendapatan hotel. Sementara pajak hotel kategori rumah kost ditetapkan 7persen dari sebelumnya 10persen.
Menurut Herman, upaya mengubah persentase tarif pajak daerah akan dilakukan bertahap. Hal itu sesungguhnya untuk menyesuaikan tarif yang ditetapkan sesuai undang-undang yang berlaku. “Target kita perubahan untuk menyesuaikan tarif dalam undang-undang itu hingga tahun 2021,”ujarnya. Diapun berharap, perubahan tarif ini kemudian dapat kembali mendongkrak penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah.
“Kenaikan pendapatan sektor pajak daerah khususnya pajak galian c ini nanti akan kelihatan pada realisasi bulan Agustus tahun berjalan,”pungkasnya.

(mdi/Palu Ekspres).