PALU EKSPRES, PARIGI– Sidang kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2018 oleh Kepala Desa Bolano Kecamatan Bolano kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Senin (30/7/2018).
Dalam sidang yang ke empat kalinya itu, Kades Bolano yang menjadi terdakwa atas tindakan menguntungkan dan merugikan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati pada di Pilkada Parimo beberapa waktu lalu.
Berdasarkan fakta di persidangan, dalam pembuktian serta pemeriksaan saksi maka, hakim memutuskan terdakwa Kades Bolano Yurdin Lamunte, dinyatakan bersalah dengan pidana tiga bulan penjara namun tidak dijalani dengan catatan hukuman percobaan selama enam bulan.
Selama enam bulan tersebut, terdakwa tidak boleh melakukan pelanggaran hukum apapun sejak putusan itu dibacakan oleh hakim. Kemudian putusan itu belum bersifat mengikat. Dan jaksa Penuntut umum (JPU) akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Palu.
Sekaitan hal itu, Kepala Desa Bolano, Yurdin Lamunte yang ditemui usai sidang mengaku, khilaf saat menyampaikan sambutannya saat itu.
“Iya memang spontanitas saya mengeluarkan kata-kata waktu itu, saya hilaf,” terangnya.
(asw/palu ekspres)






