PALU EKSPRES, PALU – Ikatan Pemuda Banggai Kepulauan (IPBK) Palu-Sulteng melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bawaslu Sulteng, Senin (20/8/2018).
Bawaslu dinilai janggal dan terkesan tidak profesional dalam proses seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) periode 2019-2023, yang dilakukan oleh Tim Seleksi (Timsel), Bawaslu Sulteng, hingga putusan Bawaslu RI.
Dalam aksi itu, mereka menuntut segera membatalkan Surat Keputusan (SK) penetapan Indra Guna Saimbi sebagai anggota komisioner Bawaslu Bangkep periode 2019-2023, yang beberapa waktu lalu telah dilantik di Jakarta.
Mereka juga meminta pihak terkait untuk segera melakukan Fit And Proper Test atau melakukan seleksi kembali satu dari tiga orang nama calon anggota Bawaslu Bangkep yang di antaranya, bernama Andriatul Mokoagow, Sudirman Tuahuns dan Akmal Lippu.
“Kami menilai, pihak terkait yang melakukan seleksi anggota Bawaslu itu tidak berjalan dengan professional. Untuk itu kami minta penjelasan mengenai pertimbangan Timsel, Bawaslu, hingga putusan Bawaslu RI, yang sehingganya meloloskan Indra Guna Saimbi sebagai anggota Bawaslu Bangkep periode 2019-2023,” tegas Asgiarto Montilalu, dalam orasinya.
Dewan Penasehat IPBK Palu-Sulteng, Idam Walid Apusing mengatakan, bahwa pihaknya selaku perwakilan masyarakat Bangkep sangat menyayangkan atas tahapan seleksi hingga hasil putusan anggota Bawaslu Bangkep periode 2019-2023, yang dilakukan oleh Timsel, Bawaslu Sulteng yang dinilai kontroversi dan janggal.
Sebab berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor 69/DKPP-PKE-VII/2018, Indra Guna Saimbi, melakukan pelanggaran kode etik, yakni penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran operasional kegiatan di tahun 2017 silam semasa menjabat sebagai anggota komisioner Bawaslu Bangkep.
Dan dalam putusan itu pula, yang bersangutan telah mendapat teguran keras atas perbuatannya.
“Kami sangat menyayangkan, sebagai Badan yang salah satu tugasnya adalah mengawasi putusan DKPP yang di atur sesuai dengan pasal 93 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu, tentunya Bawaslu mengetahui pelanggaran yang di lakukan yang bersangkutan. Seharusnya menjadikannya sebagai catatan serta pertimbangan dalam menentukan orang yang benar-benar bersih, jujur dalam menjalankan tugas fungsinya sebagai seorang abdi Negara, malah sebaliknya,” ujarnya.
“Kami selaku masyarakat Bangkep merasa dirugikan. Kami menginginkan pengawas jalannya pesta demokrasi itu yang benar-benar jujur, adil dan tidak pernah cacat etik. Kami juga menginginkan kualitas demokrasi Banggai Kepulauan yang lebih baik. Bukan malah menyebabkan kerusakan dalam proses, yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab,” pungkasnya.
(mg2/ palu ekspres)






