Senin, 6 April 2026
Palu  

Vaksin MR Mubah, Unicef Evaluasi Realisasi Vaksin MR di Palu

PALU EKSPRES, PALU– Unicef Perwakilan Indonesia Mr Xia Wei berkunjung khusus ke Kota Palu untuk mengevaluasi perkembangan vaksinasi measles rubella (MR), Kamis 6 September 2018.

Xia Wei datang bersama kepala kantor Unicef Makassar Henky Widjaya. Mereka menggelar rapat koordinasi dengan Asisten 1, Rifani Pakamundi dan Kepala Dinas Kesehatan, Royke Abraham serta Kepala Dinas Pendidikan, Ansar Sutiadi.

Kunjungan itu berkaitan dengan capaian realisasi kampanye vaksin yang sangat rendah. Hingga 5 September 2018 baru sebanyak 23.327 anak atau 26.36persen. Dari target sasaran 88.499 anak usia 9 bulan sampai kurang 15 tahun. Masih jauh dari target yaitu 81.90persen pada akhir Agustus 2018.

Henky Widjaya dalam kesempatan itu menyebut, mengenai informasi media sosial terkait dengan dampak buruk kesehatan akibat vaksin MR sebenarnya hanya informasi hoaks.

“Itu sudah ditelusuri. Karena tidak ada bukti informasi yang beredar di media sosial itu akibat dari pemberian vaksin MR,” katanya.

Dia berharap kampanye vaksin MR di Kota Palu perlu terus digalakkan. Mengingat seriusnya ancaman dampak kesehatan anak jika tidak mendapat vaksin.

“Apalagi saat ini sudah ada putusan MUI terkait hukum syariat soal itu,”kata Henky.

Sementara itu Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kota Palu, Abdul Mun’im menjelaskan,  sesuai hasil putusan Majelis Ulama Indonesia (MUI), status hukum syar,i terhadap itu adalah mubah (dibolehkan).

Meski kata dia, tim ahli yang terlibat dalam penelitian MUI memang ditemukan adanya kandungan zat dari kulit dan pankreas babi dalam vaksin tersebut.

“Dalam putusan MUI dijelaskan tentang kandungan itu,”ujarnya.

Akan tetapi pemberian vaksin dalam pertimbangan MUI dikategorikan sebagai kondisi darurat. Karena melihat adanya dampak yang sangat  berbahaya bagi calon generasi masa depan.

“Jadi MUI melihat ada manfaat yang lebih besar dari pemberian vaksin itu. Karena harapan kita, generasi kita kedepan itu kuat,”jelasnya.

Terkait status darurat kata dia telah terinci  dalam keputusan MUI nomor 33 tahun 2018. Yang intinya hasil pembahasan ahli dan pihak terkait tentang bahaya virus MR. Namun begitu, MUI juga berharap pemerintah untuk segera menyiapkan formula yang halal.

Menurut Abdul Mun’im, beberapa surat dalam Alquran yang mendukung status mubah terhadap vaksin MR.

Contohnya surat An Nisa ayat 9 menegaskan bahwa dan ‘hendaklah takut kepada Allah orang orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak anak yang lemah. Yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.

Dalam surat Al baqarah ayat 168 Allah berfirman hai sekalian manusia makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi.Dan jangan kamu mengikuti langkah-langkah syaitan karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.

Sementara firman Allah yang menjelaskan dalam kondisi kedaruratan syar,i dibolehkan mengkonsumsi yang haram, yaitu surat al baqarah (2):173 sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai,darah, daging babi dna binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.

Kemudian surat Al An’am (119) menyebutkan dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu. Kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.

Selanjutnya hadis Nabi Muhammad SAW disebut, dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW, sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali menurunkan pula obatnya ( HR Al Bukhari).

(mdi/palu ekspres).