PALU EKSPRES, DONGGALA- Kejaksaan Negeri Donggala menahan Kepala Desa Towale non aktif, Arjun Sinanang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II Ganti, Rabu 5 Agustus 2018. Penahanannya terkait dugaan kasus korupsi Alokasi Dana Desa tahun 2016.
Tersangka Arjun Sinanang ditahan bersama Sekretaris Desa Towale, bernama Heni.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Donggala, Palupi Wiryawan mengatakan, sebelum penahanan, penyidik memeriksa Arjun Sinanang dan Heni, kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
Penetapan status dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.
“Guna kepentingan penyidikan, kedua tersangka kami tahan,” kata Palupi, Kamis 6 Agustus 2018.
Palupi mengatakan, proses penyidikan dilakukan selama dua puluh hari kedepan. Dapat diperpanjang dua puluh hari lagi bila BAP belum rampung.
“Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Penahanan Arjun Sinanang menambah daftar kepala desa yang bermasalah dengan ADD di Kabupaten Donggala. Sebelumnya Kepala Desa Balukang, Kecamatan Sojol, Kepala Desa Lombonga, Kecamatan Balaesang, kepala desa Enu dan Lero, Kecamatan Sindue yang ditahan karena menyalahgunakan dana ADD tersebut.
(mg03/palu ekspres)






