PALU EKSPRES, PALU– Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Republik Indonesia nomor 36 tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dan pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2018.
Salahsatu poin dalam PermenPAN itu membuka ruang bagi eks honorer Kategori II untuk bisa ikut serta dalam seleksi CPNS. Namun dengan syarat dan ketentuan yang cukup ketat. Instansi pemerintah daerah diperintahkan untuk memverifikasi dokumen K2 yang akan mengikuti seleksi.
Sekretaris Kota (Sekkot) Palu Asri menyebut, sesuai hasil verifikasi yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Palu, hanya tiga orang K2 yang memenuhi syarat. Sementara K2 Kota Palu tercatat sebanyak 2000an lebih.
Sekkot menyebut, ketentuan demikian ditetapkan pihak KemenPAN RB sebagaimana terlampir dalam PermenPAN RB nomor 36 tahun 2018.
“Ya aturannya begitu. Tapi kita berharap siapa tahu ada kebijakan lain dari Presiden. Supaya kita punya saudara di K2 ini kasian bisa terakomodir,” kata Sekkot, Jumat 14 September 2018 pekan lalu.
Hal itu dibenarkan Kepala Sub Bidang Pembinaan Pegawai BKD Palu, Dedy Iskandar. Dia menyebut BKD telah memverifikasi data dan dokumen K2. Hasilnya menurut dia, hanya tiga K2 yang memenuhi syarat.
Dedy menjelaskan, tiga K2 yang memenuhi syarat inipun masih harus mengikuti seleksi. Belum ada jaminan lulus seleksi atau tidak. Hanya saja mekanisme seleksi bagi kalangan honorer K2 sedikit lebih mudah dari mekanisme seleksi formasi umum.
“Yang K2 tidak lagi harus mengikuti seleksi kompetensi bidang,”pungkasnya.
Dalam lampiran PermenPAN-RB tersebut ditetapkan sejumah syarat bagi eks honorer kategori dua sebagai berikut.
Pertama namanya harus terdaftar dalam database BKN dan memenuhi persyaratan perundang -undangan sebagai tenaga pendidik atau tenaga kesehatan.
Persyaratan dimaksud yakni merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Undang- Undang Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik. Serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga
Kesehatan.
Selain itu pelamar dari honorer K2 harus memenuhi persyaratan, antara lain. Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018 dan masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang.
K2 tenaga pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi tenaga honorer K2 pada tanggal 3 November 2013.
Bagi K2 tenaga kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi tenaga honorer K2 pada tanggal 3 November 2013. Memiliki tanda bukti nomor ujian tenaga honorer K2 Tahun 2013 dan memiliki KTP.
Diamanatkan pula, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari Eks tenaga K2
sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi dasar.
Mekanisme/sistem pendaftaran untuk eks tenaga honorer K2 dilakukan secara tersendiri dibawah koordinasi BKN.
Setiap pendaftar dari eks honor K2 yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti seleksi kompetensi dasar. Pendaftar dari eks K2 tidak diberlakukan seleksi kompetensi bidang.
Selanjutnya pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang ditetapkan sebagai pengganti seleksi kompetensi bidang.
(mdi/palu ekspres).






