Minggu, 5 April 2026

Ninja Laporkan Andi Arief ke Polisi, Demokrat Pasang Badan

PALU EKSPRES, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat menyebut ada tujuh kontainer yang bersisi surat suara sudah dicoblos. Hal itu pun mendadak menjadi heboh jagat publik.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan, yang dilakukan koleganya Andi Arief bukan menyebarkan hoaks. Melainkan sebagai peringatan kepada penyelenggara pemilu adanya kabar surat suara yang sudah tercoblos.

‎”Kita apresiasi tangap kilat Andi Arief menyampaikan pesan yang perlu dicek kebenarannya,” ujar Hinca saat dihubungi, Jumat (4/1/2018).

Bagi Anggota Komisi III DPR ini, yang dilakukan Andi Arief adalah tidak salah. Karena dia mempertanyakan kebenaran apakah memang ada surat suara yang sudah tercoblos.

‎”Andi Arief menjalan fungsi early warming system dengan baik. Tidak ada yang salah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hinca mengapresiasi gerak cepat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang langsung melakukan pengecekan kabar surat suara tercoblos tersebut.

Sementara itu, Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean mengaku sangat menyesalkan sejumlah pihak yang melaporkan Andi Arief ke pihak kepolisian. Menurut dia, maksud koleganya itucukup baik. Yakni, mencegah agar tidak ada kecurangan di pemilu kali ini.

“Membuka isu yang beredar itu baik agar semua pihak menjadi waspada dan lembaga yang berwenang segera mencari dan membuka kebenarannya,” kata Ferdinand kepada JawaPos.com, Jumat (4/1/2018).

Lebih lanjut, Ferdinand menuturkan, isu-isu yang sensitif terkait penyelenggaraan pemilu sudah sepantasnya untuk disampaikan di hadapan publik. Baginya, isu seperti tujuh kontainer kertas suara yang tercoblos bagian kejahatan demokrasi, sehingga tidak boleh didiamkan.

“Jangan sampai karena rakyat jadi takut dan merasa terteror oleh penjara dan lapiran polisi, maka kejahatan dan kecurangan jadi bebas terjadi,” tuturnya.

Atas dasar itu, Ferdinand mengaku sangat menyayangkan ada pihak yang justru ingin melaporkan Andi Arief ke pihak berwenang. Dia menganggap, pelapor tidak mengerti dari esensi demokrasi yang menghendaki setiap perbedaan.

“Kami sangat menyesalkan dan menyayangkan pihak pihak yang melaporkan Andi Arif. Ini orang-orang yang tidak memahami esensi demokrasi dan tidak menghendaki perbedaan,” jelasnya.

“Ini juga bentuk teror kepada masuarakat agar kemudian menjadi takut mengungkap dan menyampaikan isu yang patut diduga sebuah kejahatan, kecurangan dan perilaku tidak baik lainnya karena takut di laporkan polisi,” sambungnya.

Partai Demokrat, kata dia, telah menyiapkan personil untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada Andi Arif. Dia bersikukuh, kadernya itu tidak menyebarkan hoax sebagaimana yang dilaporkan pelapor.

“Kami akan memberi bantuan hukum dan pendampingan hukum. Karena kami meyakini Andi tidak sedang menebar hoax tapi meminta dilakukan pengecekan terhadap isu kontainer tersebut demi menjaga demokrasi,” jelasnya.

“Tidak ada niat menyebar hoax, itu harus dipahami. Bahwa isu itu sudah menyebar sejak sore, dan katanya KPU sudah mendengarnya, mestinya KPU memberi keterangan lebih dulu ke publik bukan malah membiarkan isu berkembang liar,” pungkasnya.

Sebelumnya, tim relawan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang menamakan Negeri Indonesia Jaya (Ninja) melaporkan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut terkait beredarnya berita bohong alias hoax mengenai tujuh kontainer berisi surat suara telah dicoblos pada kolom nomor urut 01.

Laporan polisi tersebut tercatat nomor LP/B/0008/I/2019/BARESKRIM, tertanggal 3 Januari 2019. Selain Andi Arief, dua orang lagi juga dilaporkan dalam kasus sama.

Alasannya, ketiga orang tersebut dianggap telah meresahkan dengan menyebarkan hoax jelang pemilu 2019. Mereka berharap, tidak ada hoax lagi di kemudian hari. Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Igman Ibrahim, Gunawan Wibisono/jawa pos)