PALU EKSPRES, JAKARTA – Desakan agar Tjahjo Kumolo mundur dari jabatannya sebagai mendagri semakin santer. Hal itu bermula dari namanya yang disebut oleh
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah dalam sidang kasus suap izin
Meikarta.
Desakan itu membuat politikus PDIP itu gerah. Dia pun menjawab bahwa
yang bisa memberhentikannya hanyalah presiden sebagai pemilik otoritas
atas jabatan itu.
“Saya nggak komentar itu. Yang bisa memberhentikan saya ya presiden,”
tegasnya saat ditemui usai menghadiri kegiatan Ditjen Dukcapil di
kawasan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019).
Menyoal namanya yang disebut oleh Neneng Hassanah, Tjahjo menganggap
itu suatu hal yang wajar. “Enggak, saya enggak (terganggu). Hal yang
wajar kok. Ya menceritakan proses rapat apa adanya. Katanya ada yang
minta ini, ada yang itu, ya wajar saja,” papar Tjahjo.
Mantan sekjen PDIP itu mengaku tidak pernah berkomunikasi langsung
dengan Neneng. Apalagi sampai menemuinya. Dia mengklaim percakapan
dirinya dengan Neneng dalam telepon saat itu merupakan yang pertama dan
terakhir.
Sementara di luar hal pekerjaannya sebagai menteri, Tjahjo lagi-lagi
menegaskan tidak pernah mengenal Neneng secara pribadi.
“Nggak pernah (berkomunikasi), ya ditelepon itu saja. Selama ini saya
nggak pernah ketemu dia. Ya ketemu dia di acara-acara resmi Kemendagri
saja. Kalau kenal secara pribadi gak pernah,” tegas dia.
Sebelumnya, Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat
Ferdinand Hutahaean memberikan tanggapan atas pencatutan nama Tjahjo
dalam persidangan kasus suap perizinan proyek Meikarta.
Tanggapannya itu disampaikan Ferdinand melalui akun Twitter pribadinya
@Ferdinand_Haean pada Senin (14/1/2019). Dia berharap Tjahjo segera
mengklarifikasi kabar tersebut dan meminta bahwa apabila kabar tersebut
benar, maka Tjahjo harus mundur dari jabatannya.
“Mas @tjahjo_kumolo mohon klarifikasinya, apakah ini benar? Jika benar,
sebaiknya anda segra mundur dari jabatan anda..!! Bupati Neneng Mengaku
Diminta Tjahjo Kumolo Muluskan Izin Meikarta,” kicaunya.
(yes/jpc)






