Sabtu, 25 April 2026

Polri Diduga Terlibat dalam Penyerangan Terhadap Novel Baswedan

PALU EKSPRES, JAKARTA– Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang di dalamnya
terdapat tim advokasi Novel Baswedan menyerahkan laporan pemantauan
kasus penyiraman air keras ke pimpinan KPK. Laporan tersebut, disusun
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama LBH Jakarta,
KontraS, Lokataru Foundation, ICW, LBH Pers, PSHK AMAR, Pusat Studi
Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas, serta PUKAT UGM.

Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa menyerahkan laporan tersebut pada
pimpinan KPK, Selasa (15/1/2019). Dokumen laporan ini juga
diserahkannya kepada wartawan di KPK.

Dijelaskan dalam laporan itu, serangan pada Novel terjadi pada 11 April
2017. Namun, dalam laporan itu disebutkan bila Novel sudah berulang
kali mendapatkan teror sebelumnya.

“Serangan terhadap Novel merupakan balasan terhadap tindakannya yang
sedang menjalankan kewajibannya sebagai penyidik KPK dan bertujuan
untuk memperingatkan sekaligus membungkamnya secara langsung dan
menghambat kerja-kerja KPK terutama yang melibatkan Novel,” demikian
bunyi salah satu poin dalam laporan tersebut.

Laporan itu juga menyebutkan, bila Novel pernah diserang pada tahun
2012 dan 2015 saat menyidik sejumlah perkara. Penyerangan terhadap
Novel itu berujung pada teror penyiraman air keras, yang disimpulkan
laporan itu sebagai upaya pembunuhan berencana.

“Serangan terhadap Novel pada tanggal 11 April 2017 patut dicurigai
sebagai pembunuhan berencana. Hal ini dapat dilihat dari beberapa
indikator, yaitu motif serangan, modus atau pola serangan, dampak
serangan dan pelaku serangan,” jelasnya.

“Kepolisian telah mengetahui serangan sejak awal tetapi tidak mampu
melakukan pencegahan, karena ada keterlibatan petinggi Polri lainnya,”
sebutnya.

Selain itu, menurut laporan itu, ada dugaan pengaburan terhadap
pengusutan perkara tersebut. Laporan itu menyebutkan indikasi
penghilangan sidik jari hingga terkait pembebasan terduga pelaku.

“Indikasi penghilangan sidik jari pada cangkir yang digunakan untuk
menyiramkan air keras. Melepaskan orang yang patut diduga sebagai
pelaku lapangan dengan inisial AL, H, dan M. Mereka diduga berperan
sebagai pengintai dan/atau eksekutor atau penyiram,” tukasnya.

Tak hanya itu, laporan itu juga menyebutkan bila teror pada Novel
bertujuan menghalangi upaya pemberantasan korupsi atau obstruction of
justice yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Rekomendasi pun diberikan pada Presiden, KPK, Kepolisian, Ombudsman,
hingga Komnas HAM.

Dalam salah satu point juga dijelaskan yaitu rekomendasi pada presiden
agar mengevaluasi kinerja kepolisian dan mengambilalih tugas kepolisian
dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Presiden direkomendasikan agar memberi mandat pada TGPF untuk memeriksa
seluruh aparat penegak hukum dan pihak lain yang diduga terlibat dalam
teror itu serta mendesak pimpinan KPK menerapkan dugaan obstruction of
justice.

“Rekomendasi untuk Polri yaitu memberikan laporan perkembangan secara
rinci atas serangan terhadap penyidik atau penyelidik atau staf KPK,
yang telah dilaporkan kepada kepolisian kepada presiden dan menghormati
proses pengungkapan melalui TGPF. Menghormati dan mendukung
penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap dugaan
obstruction of justice atas penyerangan terhadap Novel dan penyidik
atau penyelidik atau staf KPK lainnya,” jelasnya.

“Membebastugaskan anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam
penyerangan terhadap Novel dan penyidik atau penyelidik atau staf
lainnya. Memberhentikan setiap anggota kepolisian yang terbukti
terlibat dalam pelemahan KPK dan juga serangan terhadap penyidik KPK,”
pungkasnya.

(int/jpc)

 

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777