Minggu, 5 April 2026
Daerah  

Bawaslu Investigasi Dugaan Oknum Komisioner jadi Pengurus Partai

PALU EKSPRES, PARIGI- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Parimo dalam waktu dekat akan menginvestigasi untuk memastikan kebenaran dugaan oknum komisioner KPU Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang namanya masuk dalam daftar pengurus partai politik (Parpol)

Rencananya, Bawaslu akan membentuk tim, yang nantinya mengumpulkan bukti-bukti dan bahan keterangan dari pihak yang dianggap berkaitan dengan persoalan tersebut.

Koordinator Divisi Hukum dan Informasi Bawaslu Parimo, Bambang yang ditemui media ini di kantornya, Selasa 26 Februari 2019, mengatakan pihaknya belum menerima laporan soal beredarnya polemik dugaan anggota KPU Parimo yang masuk dalam kepengurusan partai.

Hanya saja lanjut Bambang, pihaknya telah mendapatkan sejumlah informasi awal yang dijadikan temuan, untuk menginvestigasi lebih dalam.

“Ini informasi awal dan memang belum ada unsur masyarakat yang melapor. Sehingga, sumber informasi ini kami akan investigasi secara mendalam,” jelasnya.
Menurut dia, kemungkinan Bawaslu akan kembali melakukan pengecekan pada dokumen yang dimiliki Bawaslu. Misalnya, hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Parimo pada tahun 2017 silam.

Tetapi tidak menutup kemungkinan kata dia, Bawaslu akan melakukan investigasi di tubuh Parpol, dalam hal ini DPC Partai Demokrat Kabupaten Parimo. Selanjutnya menanyakan dua hal yaitu, tentang keterlibatan Tahir, serta apakah ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan sebagai bukti administrasinya.

“Selama ada alat bukti yang cukup maka dari status investigasi yang dilakukan pihaknya akan dinaikkan statusnya,” ujarnya.

Menurut Bambang, memang dalam proses verifikasi faktual, orang yang memberikan dukungan didatangi langsung oleh KPU. Sehingga, pihaknya akan memastikan hal tersebut sesuai dengan kewenangan. Karena pihaknya tak ingin berasumsi dalam menangani persoalan tersebut.

Sehingga, jika proses investigasi itu telah dilakukan maka pihaknya akan melakukan kembali proses kajian. Apabila telah memenuhi unsur seluruhnya, seperti informasi yang diterima serta berkaitan dengan kode etik. Maka akan diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) guna menentukan soal sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan dalam proses sidang nantinya.(asw/palu ekspres)