Sabtu, 4 April 2026

Kubu 02 Minta KPU Ungkap Jumlah WNA yang Punya KTP

PALU EKSPRES, JAKARTA– Tertukarnya e-KTP yang dimiliki oleh warga negara asing (WNA) bernama Guohui Chen dengan salah satu warga Cianjur bernama Bahar mendadak viral di media sosial. Kejadian itu terjadi lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur salah memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari kedua pemilik e-KTP tersebut.

Sejatinya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, memang mengatur bahwasanya WNA bisa mendapatkan KTP selama memenuhi persyaratan. Namun diketahui syarat untuk mendapatkan KTP sangatlah ketat dan KTP WNA memiliki keterangan asal negaranya.

Muhammad Taufik yang juga merupakan Ketua Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi meminta KPU ataupun pemerintah untuk membeberkan ihwal berapa jumlah WNA yang memiliki e-KTP. Menurutnya, hal ini telah menjadi kekhawatiran dari rakyat Indonesia.

“Ini suatu hal kita kritisi. Karenanya harus didata WNA yang punya KTP berapa. Kalau nggak dibuka, berarti nggak ada datanya. Bohong lagi,” kata Taufik dalam konferensi pers di Seknas Prabowo-Sandi, Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Taufik menuturkan, jumlah data WNA yang memiliki e-KTP asing harus diberikan ke seluruh partai politik dan seluruh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Indonesia. Menurutnya, desakan ini telah menjadi kewajiban penyelenggara pemilu untuk menghasilkan pemilu yang jujur dan adil.

Di sisi lain, lanjut dia, untuk lebih menjamin pengamanan atas kecurangan pemilihan di setiap TPS, pihaknya telah membentuk tim yang bergerak khusus untuk menyoroti soal kecurangan yang bernama Laskar Pencegahan Kecurangan. Tim ini nantinya akan disebar di seluruh wilayah Indonesia.

“Laskar pencegahan kecurangan itu dilatih di Jateng, Jatim dan Jabar. Laskar ini untuk mengawasi seluruh TPS berkaitan dengan hal tersebut. Kita ingin pilpres berjalan dengan adil,” terangnya.

Atas dasar itu semua, dia menyayangkan telah kembali ditemukannya indikasi pelanggaran pemilu di pilpres kali ini. Dia tak mau, kontestasi lima tahunan tersebut dinodai oleh kecurangan.

“Masa pemilu berkali kali masih ada kecurangan? Harusnya setiap pemilu harusnya ada kemajuan dong. Kita minta KPU harus lurus lah agar publik percaya bahwa penyelenggara adil. Bila ditemukan kemudian ditangkap,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh memastikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat salah memasukkan atau meng-input Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) milik Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Tiongkok bernama Guohui Chen. Sebab, data bernama Bahar benar adanya.

“Namanya Bahar, tapi NIK-nya Chen. Jadi, salah input,” kata Zudan di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Zudan menjelaskan, NIK atas nama Bahar belum tercantum dalam DPT di KPU Kabupaten Cianjur. Sementara, NIK yang ada dalam DPT saat ini adalah milik WNA bernama Chen. Maka dipastikan terdapat kesalahan input oleh petugas KPU Kabupaten Cianjur.

“Saudara Bahar melakukan perekaman e-KTP pada 4 September 2012. NIK yang benar atas nama Bahar, tidak ditemukan di dalam DPT,” ucap Zudan.

Zudan lebih lanjut menjelaskan, meski Guohui Chen memiliki e-KTP, namun yang bersangkutan tetap tidak mempunyai hak pilih pada Pemilu 2019. Pasalnya, Chen bukan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

“Jadi, bukan Pak Chen yang bisa nyoblos. Yang nyoblos tetap Pak Bahar,” tegas Zudan.

Guna memastikan tidak ada lagi kesalahan dalam input DPT, Zudan meminta KPU untuk menyerahkan DPT untuk dilakukan penyisiran bersama. “Kami akan bantu KPU. Tolong sertakan DPT-nya pada kami. Nanti akan kami sisirkan data kalau ada WNA yang masuk dalam DPT. Nanti kami serahkan dengan penuh kerahasiaan ke KPU untuk perbaikan,” tegasnya.

(igm/jpc)