Minggu, 5 April 2026
Daerah  

Bawaslu Sigi Lakukan Sidang Ajudikasi

PALU EKSPRES, SIGI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi, Senin 18 Maret 2019 menggelar sidang ajudikasi antara partai Gerindra sebagai pemohon dengan KPU sebagai termohon.

Sidang tersebut atas permohonan penyelesaian proses sengketa dengan nomor registrasi : 001/PS/26.11/111/2019, setelah sebelumnya Bawaslu Sigi sudah melakukann mediasi diantara kedua belah pihak selama dua kali, yaitu pada tanggal 13 dan 14 Maret 2019.
“Sudah dilakukan mediasi minggu lalu selama dua kali, tapi tidak mencapai kata kesepakatan diantara pemohon dan termohon. Sehingga, permohonan penyelesaian sengketa ini dilanjutkan ke sidang ajudikasi,” kata Komisioner Bawaslu Sigi, Agus Salim, di Sigi, 18 Maret 2019.

Agus menyebutkan, pada sidang ajudikasi, pemohon akan membacakan pokok-pokok permohonanya dan termohon membacakan jawaban pemohon. Selanjutnya seusai sidang ajudikasi dilakukan, pada 19 Maret 2019 akan dilakukan pembuktian dengan cara melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada.

Lebih lanjut kata Agus, Bawaslu Sigi harus menyelesaikan sengketa proses pemilu ini paling lambat tanggal 25 Maret 2019. “Sehingga kita tunggu saja hasilnya, apakah Bawaslu Sigi menyahuti keinginan pemohon atau menolaknya,” ujarnya.

Kasus sengketa pemilu ini bermula karena adanya permohonan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Sigi kepada Bawaslu Sigi, atas keputusan KPU Sigi yang menerbitkan Surat Keputusan pencoretan salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Sigi dari Partai Gerindra atas nama Saleh D. Ratalembah, dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Dalam DCT, Saleh D. Ratalembah merupakan caleg nomor urut 2 dari Dapil V (Kecamatan Marawola, Marawola Barat dan Kinovaro).

“Sudah ditetapkan di DCT tapi dicoret. Alasan KPU mencoret nama salah satu caleg Partai Gerindra ini dari DPT karena adanya salinan putusan dari Mahkamah Agung, yang menyebutkan caleg tersebut tersangkut kasus penipuan,” kata Agus.

Terpisah, Ketua DPC Gerindra Sigi, Paulina, menilai ada kejanggalan dalam pencoretan tersebut. Sebab, baik partai maupun yang bersangkutan, yaitu Saleh D Ratalembah sendiri tidak pernah merasa menerima salinan putusan dari MA yang menjadi alasan KPU untuk mencoret dari DCT.

“Intinya kami keberatan dengan pencoretan yang dilakukan KPU Sigi terhadap salah satu caleg kami. Sehingga, kami melakukan permohonan ke Bawaslu untuk menyelesaikan persoalan ini,” terangnya.

Sementara Komisioner KPU Sigi, Nuzul Lapali, mengatakan, pencoretan Saleh dari DCT memang berdasarkan terbitnya putusan MA.

Kata Nuzul, kasus yang melibatkan Saleh itu ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.

“Memang sebelum penetapan DCT, belum ada salinan putusan itu, nanti setelahnya baru kami dapat. Jadi ini murni temuan KPU, ” ujarnya.

(mg4/palu ekspres)