PALU EKSPRES, PARIGI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, besok, Kamis 28 Maret 2019, akan melaksanakan simulasi tentang tata cara pencoblosan surat suara pemilihan calon legislatif (Caleg), pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada 17 April 2019.
“Jadi di simulasi itu ada yang berperan sebagai pemilih dan ada sebagai KPPS,” kata Dirwan Korompot selaku Divisi Teknis KPU Parimo kepada media ini di kantornya, Rabu 27 Maret 2019.
Menurut dia, sebelum simulasi, pihaknya terlebih dahulu melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang hadir. Selain itu, karena saat simulasi nantinya KPU Parimo juga menghadirkan pemerintah daerah.
“Jadi kami awali dulu dengan sosialisasi terkait tata cara pencoblosan, setelah itu baru prakteknya, karena yang hadir nanti adalah pemilih disabilitas, lansia, dan ibu hamil. Nanti didalam TPS itu disimulasikan tata cara dan proses pemungutannya,” jelasnya.
Dia mengatakan, simulasi ini sangat penting untuk dipahami oleh para penyelenggara, selanjutnya diimplementasikan kepada masyarakat. Agar ketika masyarakat nantinya ke TPS sudah memahami dan tidak melakukan kesalahan ketika melakukan pencoblosan.
“Yang lebih ditekankan bahwa masyarakat ketika datang ke TPS dan melihat alamat pemberitahuan atau C6 itu, jangan nanti dia, alamat memilihnya di TPS II, pergi mimilih di TPS 1 begitupun sebaliknya,” jelasnya.
Ia mengaku, hingga saat masih ada masyarakat yang belum memahami terkait cara mencoblos di TPS.”Tapi saya pikir dengan waktu kurang lebih 21 hari lagi ini, saya kira kita sebagai penyelenggara dan partai politik sebagai peserta pemilu lebih intensif untuk melakukan sosialisasi, agar masyarakat yang memberikan hak pilihnya nanti tidak sia-sia,” kata Dirwan.
Apalagi lanjut dia, tata cara pencoblosan itu sangat penting. Sebab, dalam undang-undang maupun aturan KPU itu ditekankan ketika melakukan pencoblosan harus menggunakan alat yang telah disipkan oleh KPU seperti, paku.
“Jadi selain alat coblos yang disiapkan KPU berupa paku maka itu dianggap tidak sah, mungkin saja menggunakan rokok, silet, mencoret-coret, atau merobek kertas suara itu tidak sah,” jelasnya.
(asw/palu ekspres)






