PALU EKSPRES, PALU– Pemerintah Kota Palu ternyata masih terus membayar biaya penerangan jalan umum (PJU) di sepanjang jembatan IV atau jembatan kuning kepada PT PLN. Tahun ini Pemkot harus membayar untuk Januari, Februari Maret. Pembayaran ini disoal Komisi B DPRD Kota Palu.
Joppy A Kekung. Foto: HAMDI ANWAR/PE
Anggota Komisi B, Joppy Alvi Kekung kepada wartawan menyatakan, harusnya tidak ada lagi pembayaran PJU mengingat fisik jembatan maupun titik PJU kini sudah tidak ada lagi.
“Otomatis tidak ada lagi pemakaian PJU. Tapi kenapa masih harus dibayar,”kata Joppy, Selasa 26 Maret 2019.
Joppy juga menyoal terkait nilai tagihan PJU yang sebagian besar ditetapkan berdasarkan taksasi pihak PLN. Selama ini DPRD maupun Pemkot Palu tidak mengetahui secara pasti metode taksasi yang digunakan.
“Jadi berapapun yang ditagih, kita harus tetap bayar. Karena PJU kita tidak menggunakan meterisasi,”ujarnya.
Demikian halnya terkait beban pembayaran PJU. Joppy menuturkan, titik lampu PJU di Kota Palu hampir sebagian besar berada di ruas jalan provinsi. Akan tetapi, tagihan pembayaran hanya dibebankan ke Pemkot Palu.
Harusnya, pembayaran PJU dibayar dengan sistem sharing anggaran antara Pemprov Sulteng dan Pemkot Palu. Sehingga ini mengurangi beban pembiayaan dalam APBD Palu.
“Contohnya di Kota Manado, ada sharing biaya dengan Pemprov Sulawesi Utara untuk PJU di jalan negara,”ujarnya.
Sementara itu, Ridwan H Basatu menyatakan, Komisi B DPRD Palu akan menggagas rapat dengar pendapat (RDP) gabungan bersama PT PLN untuk masalah diatas.
“Kita akan RDP gabungan agar semua pihak menjelaskan masalah tersebut,”kata Ridwan Basatu. Manager PT PLN Area Palu, Abbas Saleh, kepada wartawan menjelaskan, pembayaran PJU dilakukan dengan dua cara. Jika PJU menggunakan meteran, maka tagihan sesuai hasil pengukuran meteran.
Sedangkan PJU tanpa meteran, tagihan didasari atas jumlah PJU yang terdaftar.
Akan tetapi, khusus PJU tanpa meteran, tagihannya sewaktu-waktu bisa berubah. Tergantung pengajuan dari Pemkot Palu yang disesuaikan dengan kondisi PJU di lapangan. Perubahan pengajuan terjadi misalnya karena ada titik PJU yang mengalami kerusakan.
“Kalau ada yang rusak atau tidak aktif, itu diverifikasi dan dibuatkan berita acara bersama. Selanjutnya diadakan perubahan. Karena setiap perubahan harus punya dasar,”kata Abbas Saleh.
Terkait dengan pembayaran PJU untuk jembatan kuning, sejauh ini menurut Abbas, belum ada pengajuan perubahan dari Pemkot Palu. Justru yang terjadi di lapangan, PJU yang mengalami kerusakan semuanya direlokasi ke tempat -tempat pengungsian yang tersebar di Kota Palu.
“Maka itu, secara hitungan tagihannya masih tetap sama,”jelasnya.
Meski demikian, Abbas mengaku pihaknya tetap membuka ruang untuk melakukan verifikasi bersama. Agar nantinya transaksi pembayaran tagihan PJU bisa dilakukan secara berkeadilan.
“Jika tetap dianggap tidak wajar, kami terbuka untuk melakukan verifikasi bersama. Sehingga transaksi PLN dan Pemkot benar-benar fair,”tegasnya.
Atau bila dipandang perlu lanjut Abbas, pihaknya menyarankan agar seluruh PJU sebaiknya dipasangi meteran.
(mdi/palu ekspres)







