Minggu, 5 April 2026
Palu  

Ada Pungutan di Penerimaan Siswa Baru, Ombudsman Minta Segera Laporkan

Sofyan Farid Lembah. Foto: Dok. PE

PALU EKSPRES, PALU – Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah (Sulteng)  meminta kepada masyarakat bila mendapat informasi  pungutan Penerimaan Siswa Didik Baru (PDSB) tahun 2019 agar segera melaporkanya ke Ombudsman,  karena itu adalah bentuk sikap tindak korupsi.

” Kepada masyarakat  dimohon melaporkan segera bila mempunyai info pungutan tersebut ke Ombudsman. Silahkan hubungi nomor pengaduan di 081317256995, ” kata  Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulteng, Sofyan Farid Lembah, Sabtu (22/6/2019).

Sofyan  mengingatkan, kepada seluruh Kepala Sekolah baik SMAN/MA, SMPN/ MTs dan Sekolah Dasar Negeri untuk tidak melakukan pungutan dalam Penerimaan Siswa Didik Baru (PSDB) tahun 2019 karena itu masuk dalam katagori perbuatan korupsi.

” Tahun ini adalah tahun penindakan. Tim Saber Pungli di seluruh kabupaten/ kota bersama Ombudsman siap melakukan penindakan. Cepat atau lambat semua bentuk pungutan akan terkuak dan tidak bisa ditutupi lagi,” kata Sofyan.

Untuk itu kata dia,  mohon dihentikan seluruh praktik pungutan dan segera mengembalikan kepada orang tua murid sebelum Ombudsman turun langsung melakukan investigasi. Berat akibatnya bila terbukti dan  akan dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bila incracht kasusnya.

” Bukan hanya diri sendiri merugi, juga keluarga dan nama baik institusi pendidikan akan tercemar,” ujarnya.

Sekaitan hal itu, Sofyan juga mengingatkan kepada satuan pendidikan di bawah naungan   Kementerian Agama, agar tak mengacu pada Pergub Nomor 10 Tahun 2017 dan PP Nomor 48 sebagai alasan untuk menarik pungutan pada PPDB tahun ini. Sebab, kedua aturan tersebut hanya diberlakukan untuk PPDB ditingkat SMAN-SMKN saja.

“Ada dalih di satuan pendidikan di Kementerian Agama mencoba lakukan pungutan bersumber pada Pergub 10/2017, padahal itu hanya berlaku di SMA-SMK saja, di bawah sekolah kewenangan Gubernur,” katanya. (***/fit/palu ekspres)