Senin, 6 April 2026
Palu  

Hoaks Yahdi Basma Cs Harus Dikenakan Pasal Berlapis

Edmond L Siahaan. Foto: Dok. PE

PALU EKSPRES, PALU– Kuasa hukum Gubernur Sulteng H Longki Djanggola, Edmon Leonardo Siahaan berpendapat kasus penyebaran berita bohong (hoaks) yang dilakukan Yahdi Basma bersama dua pelaku lainnya bisa dijerat dengan pasal berlapis.

Edmond membandingkan kasus yang menjerat Anggota DPRD Sulteng ini dengan kasus hoaks demo TKA Morowali dengan tersangka Rahman Ijal yang juga dikenakan pasal berlapis.

Edmond menjelaskan, tersangka hoaks demo TKA ini sedikitnya dipersangkakan dengan  lima pasal.

Antara lain kata Edmond, Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak 1 miliar.

Kemudian Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paing banyak 1 miliar.

Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. Dan Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara setinggi-tingginya 3 tahun.

Dalam pasal 14 disebutkan , barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Sebab kata dia, postingan berita hoaks itu sengaja disebar diberbagai group WhatsApp dan Facebook oleh pelaku dan kawan-kawannya.
Bahkan kata dia postingan berita hoaks itu disertai dengan keterangan kalimat bahwa Gubernur Sulteng tidak perduli dengan korban bencana dan lebih perduli dengan pembiayaan people power.

Terakhir, Rahman Ijal juga dipersangkakan dengan  Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara setinggi-tingginya 2 tahun.

Selain terkait pasal yang harus diterapkan, Edmond juga membandingkan lambatnya proses penanganan tersebut.

Dalam kasus Rahman Ijal kata dia, penyebaran hoaks disangkakan terjadi sekitar akhir Januari 2019. Setelah penyidik berkoordinasi Balai Bahasa Sulteng dan ahli dari Kominfo Kota Palu, maka pada 7 Februari 2019, Rahman Ijal langsung ditahan sebagai tersangka sebagaimana surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/02/II/2019 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Kemudian pada tanggal 14 Februari 2019 berkas perkara Rahman Ijal sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulteng.

Karena itu dia berhemat para pelaku hoax yang yang menyerang Gubernur Sulteng terbilang lamban bila dibandingkan dengan proses yang dihadapi Rahman Ijal.

“Tidak sampai sebulan. Dari diduga melakukan penyebaran hoax akhir bulan Januari 2019, kemudian tanggal keluar Surat Perintah Penahanan Tanggal 7 Februari 2019 berkas telah dilimpahkan ke Kejati Sulteng tanggal 14 Februari 2019,”sebutnya.

Bahkan dia menandaskan, penahanan  tersangka Rahman Ijal oleh penyidik Polda Sulteng dilakukan sejak terbitnya Surat Perintah Penahanan.
Kemudian penyidik buru-buru menggelar Konfrensi Pers.

“Seharusnya kasus-kasus hoax lainnya juga berlaku hal yang sama. Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 ini juga harus dikenakan. Semua orang sama dihadapan hukum. Kami meminta keadilan,”tegas Edmond. (mdi/palu ekspres)