Minggu, 5 April 2026
Palu  

Penerima Jadup Palu Tervalidasi 26.855 Jiwa

SERAHKAN DATA – Wali Kota Palu Hidayat menyerahkan data penerima Jadup hasil validasi administrasi kependudukan kepada Direktur Perlindungan Sosi Korban Bencana Alam, Kemensos RI, Rachmat Koesnadi, Rabu 7 Agustus 2019. Foto: Hamdi Anwar.

PALU EKSPRES, PALU – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu akhirnya berhasil memvalidasi sedikitnya 26.855jiwa atau 7.007 kepala keluarga (KK) penyintas bencana untuk kepentingan penyaluran jatah hidup (Jadup) dari Kementerian Sosial ((Kemensos) RI.

Sebelumnya Pemkot Palu melaporkan total penyintas yang terdata untuk mendapat Jadup sebanyak 40.137 jiwa.
Hasil validasi data ini telah diserahkan Wali Kota Palu Hidayat kepada Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Kemensos RI, Rachmat Koesnadi, Rabu 7 Agustus 2019.

Rachmat kepada wartawan menyatakan data tersebut akan segera diproses agar secepatnya Jadup bisa tersalur.

“Kami besok akan menyerahkan data ini ke bank Mandiri. Untuk diverifikasi dan dicocokkan dengan data dinas kependudukan dan catatan sipil,”kata Rachmat.
Bila datanya dianggap clear, selanjutnya Bank Mandiri akan membuka rekening kolektif penerima Jadup. Kesiapan bank ini kemudian informasikan kepada pihak Kemensos untuk diteruskan ke Pemkot Palu mengenai jumlah rekening yang akan dibuka secara kolektif.

“Dalam waktu dia atau tiga Minggu kedepan kami bisa menyalurkan bantuan ke rekening yang telah diterbitkan,”jelas Rachmat.

Menurutnya, Bank Mandiri sendiri akan membersihkan seluruh data tersebut sesuai syarat yang menjadi standar bank atau persyaratan yang sesuai dengan kebutuhan bank.

“Data itu sebenarnya telah cukup memadai. Kalaupun eror, paling dibawah 1 persen. Mungkin kesalahan ketik. Tapi mudah-mudahan semuanya bisa diterima perbankan,”harapnya.

Persayaratan data paling utama ujarnya adalah nomor induk kependudukan (NIK) dan nama ibu kandung.
Jika seandainya ada data yang belum mencantumkan ibu kandung, maka bisa dilakukan penggantian sementara.

Terkait dengan nama di rekening penerima Jadup, pihaknya sebut Rachmat akan mengarahkan agar menggunakan nama istri dari suami kepala keluarga. Hal ini bertujuan untuk efisiensi pemanfataan dan Jadup.

Jika tidak ada istri, maka rekening harus atas nama anak perempuan tertua dari satu keluarga.
Syarat ini kata dia dipersamakan dengan pola program keluarga harapan (PKH).

“Kalau istri biasanya lebih produktif digunakan untuk kebutuhan keluarga. Kalau suami biasnya hanya untuk beli rokok. Ini startegi program saja,”katanya.

Ditanya soal kelanjutan Jadup, mengingat setiap penyintas hanya akan diberi untuk 60hari. Senilai Rp10ribu perjiwa, pihaknya mengaku belum ada pola lanjutan setelah itu.

Namun kemungkinan besar, para penerima Jadup Kota Palu ini akan diintegrasikan dalam PKH.
Meskipun kemudian basis data penerima Jadup berbeda dengan basis data penerima PKH yang telah berjalan sebelumnya.

Karena menurutnya diantara data penerima Jadup, ada yang memang sangat jatuh miskin. Oleh karena itu, pendekatan bantuan setelah waktu Jadup nantinya akan dilanjutkan dengan PKH.

“Jadi tidak perlu buat persyaratan lain.
Soal data, itu akan digabungkan dengan data penerima Jadup melalui data terpadu,”demikian Rachmat.(mdi/palu ekspres)