PALU EKSPSRES, PALU – Dana stimulan perbaikan rumah rusak tahap 2 dimanfaatkan dengan sejumlah syarat. Meski dicairkan langsung ke rekening masyarakat, dana itu baru bisa digunakan masyarakat membawa surat pengantar dari pejabat pelaksana kegiatan (PPK).
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palu, Fresly Tampubolon menjelaskan, sebelum mendapat surat pengantar PPK, para penerima diwajibkan terlebih dulu menyusun rencana penggunaan dana (RPD). Yang memuat daftar kebutuhan belanja bahan untuk perbaikan rumah.
“Nanti akan ada teknis pemanfaatan. Jadi buat dulu RPD, setelah disepakati, barulah PPK menyatakan kepada bank untuk pencairan,”jelas Fresly.
Menurutnya seluruh penerima dana stimulan nantinya akan dibuatkan rekening baru. Dana yang akan dicairkan bank kepada masyarakat jumlahnya sesuai dengan kebutuhan yang diajukan dalam RDP. “Dicairkan langsung kepada orang yang bersangkutan. Lalu dia belanja sendiri kebutuhan bahan. Karena dia pemilik spesimen atas nama penerima dana,”ujarnya.
Fresly menyebut, pola stimulan tahap 2 berbeda dengan pola yang dilakukan untuk stimulan perbaikan rumah rusak berat tahap pertama. Pedoman pelaksanaan dan panduan teknis pun berbeda. Salahsatu perbedaannya adalah, dana untuk pembelian kebutuhan bahan bangunan tidak lagi ditransfer ke rekening toko bangunan. Melainkan diterima langsung lalu dibelanjakan sendiri penerima. Pada pola sebelumnya, dana stimulan ditransfer dari kas BPBD ke rekening Pokmas. Sebelum dicairkan, PPK terlebih dulu meminta dokumen rencana anggaran biaya (RAB) dan RPD dari Pokmas.
Setelah itu PPK memerintahkan perbankan untuk transfer pembelian bahan ke rekening toko bangunan untuk bahan pabrikasi. Namun untuk belanja bahan non pabrikasi, PPK membolehkan dananya diterima tunai oleh pengurus Pokmas. Akan tetapi, untuk memudahkan koordinasi dan sosialisasi pemanfataan dana, penerima kemungkinan besar tetap akan berhimpun dalam sebuah kelompok. “Untuk fungsi sosialisasi. Kan tidak mungkin perorangan harus melalui perkumpulan. Atau bisa jadi dengan nama lain selain Pokmas,”paparnya.
Sejauh ini kata dia, pedoman pelaksanaan stimulan tahap 2 sudah diterbitkan oleh BNPB. Tinggal menunggu proses penandatanganan pengesahan. Sementara panduan teknis nantinya akan diterbitkan kemudian dalam sebuah keputusan Gubernur Sulteng.
“BNPB keluarkan pedoman pelaksanaan. Ini sudah ada, tinggal ditandatangani. Gubernur kemudian keluarkan panduan teknis. Nah ini sedang kami tunggu,”sebut Fresly.
Dalam pedoman pelaksanaan, salahsatu hal yang diatur adalah penggunaan secara langsung dana stimulan oleh penerima. Tidak lagi melalui rekening kelompok masyarakat (Pokmas) sebagaimana pola sebelumnya pada stimulan tahap 1. “Di dalamnya juga memuat bahwa pemanfataan dana stimulan merupakan tanggung jawab penerima,”urainya.
Selanjutnya untuk pola stimulan tahap 2 bagi klasifikasi rumah rusak berat. Kata Fresly pernah ada wacana bahwa untuk rusak berat akan diarahkan membangun dengan konsep rumah instan sehat sederhana (RISHA). Dimana masyarakat membangun kesepakatan dengan aplikator penyedia bahan maupun pembangunannya. Belakangan kata Fresly, aspirasi masyarakat sebagian besar tidak menginginkan konsep demikian. Karena pertimbangan banyaknya jumlah anggota keluarga. Sementara RISHA hanya dibangun dengan luas type 36 dengan dua kamar ukuran kecil.
“Aspirasi ini sudah kami kemukakan pada Kepala BNPB,”ucapnya.
Sehingga kemudian penerapan konsep RISHA tidak boleh dipaksakan kepada masyarakat. Dengan kata lain, masyarakat boleh memilih membangun dengan konsep konvensional. Namun juga dapat memilih konsep RISHA.
“Tinggal nanti bagaimana membangun kesepakatan antara masyarakat dan aplikator RISHA. Ruang ini nantinya bisa dilakukan di tingkat kelurahan,”demikian Fresly.(mdi/palu ekspres)






