PALU EKSPRES, PARIGI– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Parigi Moutong sudah beberapa kali mengusulkan kebutuhan blanko KTP elektronik ke Pemerintah Pusat.
Hal itu diungkapkan, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Parigi Moutong, Lewis kepada wartawan di kantornya, Senin 18 November 2019. Hal itu dilakukan kata dia menyusul kebutuhan blanko KTP-el di kantornya selalu mengalami kekurangan.
Sehingga, sementara ini kata Lewis, sebagai penggantinya Dukcapil menerbitkan surat keterangan (Suket) perekaman KTP elektronik.
“Untuk blanko KTP el kita sudah beberapa kali ke Jakarta untuk minta blanko KTP el. Jadi, kita minta 20 ribu keping, 30 ribu, dan 10 ribu keping tapi yang diberikan rata-rata hanya 500 keping saja,” ungkapnya.
Menurutnya, hal itu adalah kewenangan pemerintah pusat. Sebab, kemungkinan dari sisi pengadaan mereka di pusat yang terbatas. Menurutnya, kekurangan stok blanko KTP el tidak tidak hanya di Kabupaten Parimo. Namun hal ini juga dialami sejumlah Kabupaten dan kota lainnya. Disisi lain juga tingginya animo masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) khususnya KTP elektronik.
Ia mengatakan untuk kebutuhan blanko KTP el di Kabupaten Parigi Moutong sebanyak 22 ribu. Tetapi yang diberikan hanya 500 ribu keping, dan itu masih jauh dari kebutuhan.
“Kita usulkan sesuai kebutuhan, kalau kebutuhan kita 22 ribu keping. Sebab kalau blanko datang pasti langsung terpakai,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa, pihaknya telah beberapa kali mengusulkan ke pemerintah pusat apabila daerah mempunyai kelebihan anggaran sebaiknya daerah saja yang melakukan pengadaan.
“Misalnya, tapi tetap dalam kontrol dan pengawasan oleh pemerintah pusat jika diperkenankan,”ujarnya.
Tercatat mulai dari bulan Januari hingga November 2019, Dukcapil Parimo telah menerbitkan sekitar 40 ribu surat keterangan (Suket). (asw/palu ekspres)






