Minggu, 26 April 2026
Palu  

KPU Palu Sosialisasikan Produk Hukum

PALU EKSPRES, PALU – KPU Palu menyosialisasikan lima produk hukum terkait penetapan dan petunjuk teknis pelaksanaan tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Palu tahun 2020, Jumat 20 Desember 2019.

Lima produk hukum itu antara lain, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palu Nomor 108/PP.01.2-Kpt/7271/KPU- Kot/XI/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palu Nomor 95/PP.01.2-Kpt/7271/KPU-Kot/X/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilwakot Tahun 2020.
Keputusan KPU Palu Nomor 109/PP.01.2-Kpt/7271/KPU-Kot/XII/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palu Nomor 96/PP.01.2-Kpt/7271/KPU-Kot/X/2019 tentang Pedoman Teknis
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilwali 2020. Kumudian keputusan KPU Palu Nomor 96a/PL.01.4 Kpt/7271/KPU Kot/X/2019 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pilwali 2020. Keputusan KPU Palu Nomor 97 PL.01.4 K-t 7271 KPU Kct/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilwalikota Palu Tahun 2020.
Serta keputusan KPU Palu nomor 98a/PP.06.2-/Kpt/7271/KPUkot/X/2019 tentang Sosialisasi, Pendidikan

Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilwali tahun 2020. Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid menjelaskan, produk hukum yang diterbitkan KPU Palu ini mengacu pada dua PKPU tentang tahapan. Yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.

Dan, PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Sementara tiga keputusan lainnya mengacu pada tiga PKPU tentang pencalonan. Yakni PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Sedangkan untuk keputusan tentang sosialisasi mengacu pada PKPU PKPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota.

Dia berharap dengan adanya sosialisasi itu, peserta Pilkada dan pihak terkait lainnya mendapat informasi jelas. Sekaitan beberapa perubahan jadwal penyelenggaraan tahapan. (mdi/palu ekspres)

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777