Rabu, 29 April 2026
Opini  

Workshop Jurnalis dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan HAM di Era Digital (1)

Sikap Media Menghadapi Hoax, Tingkat Kepercayaan dan Jeratan Hukum

  • Bagaimana media massa bekerja di masa kini? Hakikatnya tak berubah. Tetap berfungsi sebagai watch dog bagi pemerintah, memberi pencerahan, pendidikan dan hiburan bagi pembaca serta sebagai alat kontrol sosial.
  • Meskipun, wadah dan cara menyampaikannya terus berubah mengikuti pergerakan zaman. Kini media pun memasuki era industri 4.0 yang semuanya serba digitalisasi

Laporan Anita Anggriany Amier (Pemimpin Redaksi Palu Ekspres

Tugas media pers kian ke sini kian berat. Apalagi di masa kini dimana masyarakat dengan bebas mengakses dan melepas informasi menembus ruang-ruang publik melalui internet berbekal gadget. Terkadang adalah berita bohong atau hoax. Lalu media pun sering bertugas meluruskan mencari pembenaran atas beredarnya isu-isu tanpa konfirmasi tersebut. Walau ada juga yang memiliki kebenarannya.

Sementara itu, kondisi perusahaan media massa tak pernah selesai dengan persoalannya yang hampir selalu sama dari tahun ke tahun. Masalah kesejahteraan wartawan dan persoalan profesionalisme sang jurnalis.

Di luar sana, masalah penguasa yang alergi terhadap kebebasan pers atau antikritik, banyaknya aturan yang represif yang dibuat negara, ditambah dengan minimnya pemahaman masyarakat dan penegakkan hukum mengenai peran dan fungsi kebebasan pers dan berekspresi, masih menjadi momok bagi dunia pers saat ini. Berbagai masalah ini menjadi pembahasan dalam Workshop Press Law Enforcement and Human Right Protection for Journalists in the Digital Era yang diselenggarakan LPDS bekerjasama Kedutaan Besar Inggris dengan Kedutaan Besar Belanda yang bertempat di Kedutaan Belanda, 11-12 Desember 2019.

Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr Soetomo, Hendrayana S.H, M.H, mengatakan, masalah kriminalisasi terhadap wartawan bukan hal baru. Kini versi barunya, muncul oknum pengacara hitam yang “menumpang” tenar dengan mencari-cari kesalahan media massa untuk digugat, untuk sekadar mengibarkan namanya di publik.

“Mereka tak segan-segan membawa masalah ini dijalur hukum, meskipun ada mekanisme hak jawab atau melaporkan ke Dewan Pers,” tandas Hendrayana kepada peserta, para jurnalis dari beberapa provinsi di Indonesia.

Meskipun negara ini memiliki undang-undang No.40 tahun 1999 yang mengatur tentang pers, namun selalu ada ancaman terhadap profesi ini.

Dr Allison Leung dari Thomson and Reuters Fondation mengatakan pekerjaan jurnalis termasuk salah satu dari pekerjaan yang paling berbahaya di dunia. Menurutnya, sepanjang tahun 2010-2019, sudah 550 jurnalis yang terbunuh di dunia. Tahun 2018 ada 250 jurnalis yang masuk penjara yang jumlahnya lebih tinggi pada tahun 2017 sebanyak 271.

“Jurnalis selalu menjadi target dari dua pihak saat terjadi konflik, jurnalis selalu menjadi target yang diserang di beberapa negara di dunia,” ujar Dr Allison, bekas wartawan Reuters yang kini bekerja di Thomson dan Reuters Foundation di Hongkong itu.

Belum lagi, persoalan wartawan amplop yang akhirnya menimbulkan antipati dan persepsi negatif masyarakat terhadap pers. Pilpres 2019 kemarin, memang memperlihatkan wajah pers Indonesia yang terbelah dan tak berimbang.

Sejumlah pers nasional memperlihatkan keberpihakan kepada salah satu kandidat calon presiden. Ini menambah buruk persepsi masyarakat terhadap pers Indonesia.

Namun fenomena menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada media bukan hanya di Indonesia. Sara El Khalili, dari Thomson Reuters Foundation, mengatakan dibanyak negara terjadi penurunan tingkat kepercayaan publik kepada media.

Data mereka menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik di banyak negara kepada media kini hanya 44 persen. Sebagian besar memang disebabkan masalah politik dalam negeri negara tersebut. Politisi dinilai memberi banyak pengaruh kepada ketidaknetralan media massa.

Lestantya R Baskoro, S.H, M.H yang menjadi salah satu narasumber pada workshop tersebut mengatakan, ada banyak lubang yang menjadi celah bagi wartawan dan perusahaan media untuk digugat.

Wartawan senior Majalah Tempo ini mencatat bahkan negara sendiri memiliki ancaman kepada media lewat beberapa undang-undang. Mulai dari penghinaan terhadap badan atau alat negara, penghinaan terhadap agama, pembocoran rahasian negara, serta kejahatan melakukan hasutan.

“Penghinaan umum, yang paling banyak dibidik adalah pencemaran nama baik dan fitnah,” ujar Lestantya yang akrab disapa Baskoro itu.

Maka dia mewanti-wanti wartawan dan media massa untuk mengenali benar aturan-aturan dalam peliputan untuk menghindari lubang gugatan.

Memang pada akhirnya, jurnalis yang harus memperbaiki dirinya sendiri dan berhati-hati. Sebab persoalan profesionalisme masih menjadi sandungan wartawan dalam peliputan berita.

Sara El Khalili menegaskan bahwa wartawan tidak boleh beropini, harus memiliki tulisan original, bukan mengcopy, tandasnya. Dia menegaskan bahwa media harusnya membuat liputan yang bertanggung jawab kepada publik.

“Jangan menulis apa-apa yang kau tidak ketahui lalu dishare ke publik,” ujar wartawan Reuters di Mesir ini. Dia mengingatkan tentang keseimbangan dalam pemberitaan. Menurutnya, seimbang itu bukan hanya soal narasumber dari dua pihak, tetapi mengcover semua dari berbagai pihak. “Pers harus bisa memberi solusi kepada suatu masalah, bukan hanya badnews tapi goodnews pun perlu,” ujar Jurnalis berdarah Lebanon itu.

Hendrayana memberi solusi bagi wartawan agar tidak takut dengan gugatan hukum, sepanjang pemberitaan proporsional, benar dan sesuai dengan etika jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan. Ada berbagai mekanisme proses penyelesaian sengeta akibat pemberitaan ini. “Melalui jalur luar pengadilan atau non Litigasi dan jalur pengadilan,Litigasi ” ujar bekas ketua LBHPers Jakarta itu. (***)

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777