Minggu, 5 April 2026
Palu  

Teguran ke PT KNK Ditembuskan ke Kapolda dan Kajari Sulteng

PALU EKSPRES, PALU– Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sayutin Budianto menyebut aktivitas ilegal penambangan emas tanpa izin (Peti) yang dilakukan PT KNK di Desa Lobu Kecamatan Moutong telah merusak seluas 500 hektar persawahan.

Kata dia, saat ini areal sawah yang masih berfungsi tinggal seluas 300 hektare dari total 800 hektare areal persawahan di desa tersebut. Kondisi itu diungkap Sayutin dihadapan Gubernur Sulteng H Longki Djanggola dalam kunjungan kerjanya, Kamis 23 Januari 2020.
“Akibat operasional Tambang PT KNK dan tambang Peti yang ada di sana. Saat ini dari luas sawah 800 hektare. Yang rusak dan tidak berfungsi 500 hektare. Dan sisa 300 hektare yang masih dapat berfungsi,” ungkap Sayutin yang didampingi Wakil Ketua DPRD Parimo, Lelo Nadja, Kamis 23 Januari 2020 di ruang kerja Gubernur Sulteng.

Sayutin dalam kesempatan itu, berharap Gubernur Sulteng perlu segera mencari solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Menanggapi hal itu Gubernur Longki yang baru saja mendapat informasi dari Kepala Dinas ESDM Sulteng, Yanmar Nainggolan menjelaskan, bahwa izin operasi produksi PT. KNK belum bisa melakukan kegiatan operasi produksi. Sebab belum memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagai prasyarat kegiatan. Yakni berupa KTT, RKAB, jaminan reklamasi.

Sehingga kata Longki, perusahaan tersebut belum bisa melakukan operasional produksi di sana.
Namun untuk hal itu, Gubernur meminta agar segera dibuatkan surat teguran tegas kepada PT. KNK atas operasional yang dilakukan di Moutong. Surat teguran itu langsung ditembuskan kepada Kapolda dan Kajari Sulteng.

Longki mengatakan, Parigi Moutong merupakan awal tempatnya berkarir. Karenanya dia berharap daerah tersebut harus dilindungi dari ulah pihak yang tidak bertanggung jawab. “Saya minta mari kita lindungi Parigi Moutong dari ulah ulah pihak pihak yang tidak bertanggungjawab,” katanya.

Longkipun menjelaskan, selain PT. KNK ada juga pihak pihak tertentu yang melakukan pertambangan liar di wilayah tersebut. Kendati begitu, Longki tetap berharap agar Ketua DPRD dan pemerintah daerah setempat dapat mengatasi oprasional pertimbangan liar disana. (mdi/palu ekspres)